4 Pria Curi Pipa AC di Jakbar, Kerugian Perusahaan Capai Rp59 Juta

3 hours ago 2

Minggu, 7 Desember 2025 - 10:00 WIB

Jakarta, VIVA – Polsek Grogol Petamburan menangkap empat pria yang mencuri pipa AC di gudang PT Eben Haezer Anugerah, Jalan Tanjung Duren Raya No. 349B, Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat.

Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang mengatakan, empat pelaku berinisial RJ (19), EEP (18), ABSP (21), dan D (33).

Lebih lanjut Reza menuturkan, kasus pencurian dengan pemberatan ini terungkap setelah Direktur Perusahaan, melihat gudang dalam kondisi berantakan dan memerintahkan stok opname. 

“Hasil pengecekan menunjukkan 545,5 meter pipa AC hilang, dengan nilai kerugian Rp 59.277.750,” ungkap Reza, kepada wartawan, dikutip Minggu, 7 Desember 2025.

Kemudian, pihak perusahaan membuat laporan dan Unit Opsnal Polsek Grogol Petamburan segera mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan rekaman CCTV. 

“Dari hasil rekaman terlihat para pelaku mengeluarkan barang dari gudang dan membawanya keluar secara bertahap,” kata Reza.

Selanjutnya pihak kepolisian langsung menangkap empat pelaku beserta barang bukti berupa tiga lembar dokumen stok opname dan satu batang pipa paralon.

“Keempat pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Grogol Petamburan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Reza.

Atas peristiwa ini, Polsek Grogol Petamburan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengamanan internal, kontrol stok rutin, dan memaksimalkan penggunaan CCTV.

“Polri terus berbenah dalam meningkatkan pelayanan publik, menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel, serta selalu hadir sebagai institusi yang humanis dengan respon cepat dan tanggap terhadap setiap peristiwa, laporan, maupun pengaduan masyarakat,” terang Reza.

Selain itu, Reza juga meminta kepada masyarakat yang mendapati adanya tindak pidana, untuk dapat menghubungi layanan kepolisian 110, Hotline Polsek Grogol Petamburan di 0813-8347-6646, atau datang langsung ke Polsek Grogol Petamburan.

tvOnenews.com/A.R Safira

residivis tindak pidana pencurian, Nano

Residivis Bobol Rumah di Tangerang, 50 Gram Emas hingga Uang Rp 25 Juta Raib

Pelaku berhasil menggasak kurang lebih 50 gram emas, uang tunai sejumlah Rp 25 juta, dan satu unit HP yang mengakibatkan korban rugi mencapai Rp126 juta.

img_title

VIVA.co.id

7 Desember 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |