Jakarta, VIVA – Penangkapan Abdul Wahid menambah daftar panjang Gubernur Riau yang tersandung kasus korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku prihatin dengan kasus korupsi yang berulang di daerah tersebut.
"Oleh karena itu kami juga menyampaikan keprihatinan, oleh karena itu penting untuk pemerintah daerah khususnya di Pemprov Riau itu untuk lebih serius lagi melakukan pembenahan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 5 November 2025.
Budi menjelaskan, Pemerintah Provinsi Riau semestinya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan tata kelola yang masih korup.
"Melakukan perbaikan bagaimana tata kelola di pemerintah daerah itu kemudian bisa dilakukan upaya-upaya perbaikan," tutur dia.
Kata Budi, KPK secara konsisten melakukan pendampingan dan pengawasan melalui fungsi koordinasi dan supervisi terhadap pemerintah daerah.
Untuk diketahui, tiga Gubernur Riau sebelumnya yang tertangkap KPK yaitu Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun.
Saleh Djasit ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2007 terkait kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran saat ia menjabat sebagai Gubernur Riau periode 1998–2003.
Saleh divonis empat tahun penjara karena terbukti menyalahgunakan kewenangan dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp4,7 miliar. Dia disebut memperkaya pihak lain dan memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi.
Selanjutnya, Rusli Zainal selaku Gubernur Riau dua periode yaitu 2003-2008 dan 2008-2013. Dia terlibat dalam dua perkara, yakni korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kehutanan di Pelalawan dan Siak.
Rusli dinilai telah menerima gratifikasi dan melakukan penyalahgunaan kewenangan. Dia pun dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Maret 2014.
Namun, Rusli mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Sehingga hukumannya dikurangi menjadi 10 tahun penjara.
Terakhir, Annas Maamun yang menjabat Gubernur Riau periode 2014–2016.
Dia terjerat kasus suap perubahan status kawasan hutan. Annas disebut menerima suap untuk membantu pihak tertentu mengeluarkan lahan perkebunan sawit dari kawasan hutan lindung.
Atas perkara tersebut, pada Juni 2015, Annas dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
Modus 'Jatah Preman' di Balik OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
KPK mengungkap fakta di balik operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Riau Abdul Wahid. Ada modus 'jatah preman' di balik kasus dugaan pemerasan yang menyeret Abdul Wahid.
VIVA.co.id
5 November 2025

1 week ago
8









