Sumber : Pontianak, VIVA - Kepolisian Resor (Polresta) Pontianak menangkap SL alias AM, warga Kota Pontianak, atas tuduhan pencabulan terhadap anak kandungnya berusia 12 tahun. Berdasarkan penyelidikan, tersangka melakukan pencabulan empat kali di tempat-tempat sepi dan gelap, seperti Lorong Pasar Tengah dan jalan sepi, selama bulan Agustus, Oktober, dan November 2024. Pencabulan dilakukan dengan cara menggerayangi tubuh anaknya, dan meminta anaknya memegang kemaluannya. "Semuanya dilakukan di malam hari," ungkap SL alias AM saat ditemui di Mapolresta Pontianak pada Rabu, 8 Januari 2025. Photo : Kemudian, SL alias AM mengakui perbuatan tersebut dan menyatakan kesediaan untuk mempertanggungjawabkannya. "Saya khilaf, saya siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya," katanya. Sementara Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah pengembangan kasus pencabulan oleh abang tiri korban. "Dari kasus Abang tirinya tersebut, kami melakukan pengembangan dan akhirnya terungkap SL alias Am juga melakukan hal yang serupa," ungkap Kompol Trias. Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, ditambah seperempat dari hukuman maksimal karena pelaku adalah orang tua korban. Halaman Selanjutnya Sementara Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah pengembangan kasus pencabulan oleh abang tiri korban.
Berita Terkait
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Agustiani hanya irit bicara dan menyampaikan yang ditanyakan penyidik masih perkembangan berita acara pemeriksaan (BAP) sebelumnya.
Dari data sementara, 4 orang dilaporkan tewas termasuk bayi berusia 20 bulan. Insiden itu dipicu karena dugaan rem blong.
Langkah Kejagung menjerar 5 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah dengan nilai kerugian mencapai Rp 300 triliun dianggap tidak tepat.
Polres Batu menduga faktor kecelakaan maut bus pariwisata pembawa pelajar dari Badung, Bali di Kota Batu karena rem blong.
Terpopuler
Fuad, sosok ayah dari satu keluarga yang tega mengeroyok hingga menelanjangi wanita berinisial R (41) di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, telah diperiksa.
Sejak Desember 2024, istri salah seorang hakim mengaku sudah tak merima gaji lantaran suami terseret kasus siap vonis bebas Ronald Tannur.
Pria berinisial MA dikeroyok di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, gegara menegur pengendara sepeda motor lawan arah.
Selengkapnya Partner
Pernahkah Anda merasa lebih segar dan terhubung dengan alam setelah berjalan tanpa alas kaki di atas rumput? Lebih dari sekadar sensasi menyenangkan, berjalan tanpa alas
Anjuran untuk mengurangi konsumsi garam sering kita dengar dimana-mana, namun mengapa hal ini begitu penting? Jawabannya terletak pada dampak buruk garam terhadap kesehat
Vennard Hutabarat mengungkapkan bahwa pengalaman Patrick Kluivert sebagai pemain profesional dapat memberikan nilai tambah bagi perkembangan Timnas Indonesia.
Selengkapnya Isu Terkini
SL diamankan Sat Reskrim Polresta Pontianak atas perbuatannya yang diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap anak kandungnya sendiri, di Mapolresta Pontianak, Kalbar, Rabu 8 Januari 2025.