Angka Perceraian ASN di Jakarta Tinggi, Penyebabnya Jadi Sorotan

3 hours ago 1

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:06 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi ramainya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang diterbitkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.

Ia telah berkoordinasi dengan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi terkait pergub tersebut. Peraturan itu dikeluarkan lantaran tingginya angka perceraian ASN DKI Jakarta.

”Jadi rupanya, Pak Gubernur menjelaskan kepada saya, trigger-nya Pergub itu dibuat karena ada data banyaknya, cukup banyaknya ya, gak banyak, cukup banyaknya, relatif. Itu angka perceraian di kalangan ASN di Provinsi DKI,” kata Tito kepada wartawan di Jakarta Pusat, dikutip Selasa, 21 Januari 2025.

Tito menjelaskan bahwa sebanyak 116 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta mengalami perceraian. Berdasarkan data itu, kata Tito, Pj Gubernur Teguh mengeluarkan pergub terebut guna mencegah terjadinya perceraian.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Tangerang

Photo :

  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

"Tahun lalu, 2024, ada 116 yang dilaporkan, belum mungkin yang di luar itu. Nah beliau tergerak hatinya, ingin mencegah, jangan sampai terjadi perceraian. Salah satu faktor yang membuat jadi perceraian adalah, mohon maaf, hubungan antara suami dan istri,” tutur Tito.

Sebelumnya diberitakan, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi menegaskan pihaknya bukan mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan poligami. Hal tersebut diungkap Teguh merespons peraturan gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

"Bukan justru sebaliknya yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami," ujar Teguh kepada wartawan di Jakarta, dikutip Sabtu, 18 Januari 2025.

Di sisi lain, Teguh menegaskan pergub tersebut memiliki tujuan untuk melindungi keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu caranya dengan memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian.

"Semangatnya adalah untuk melindungi keluarga ASN, dengan cara apa? Dengan cara memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian," ujar Teguh.

Kemudian, kata dia, dalam Pergub tersebut terdapat kriteria yang mengatur perkawinan atau perceraian bagi ASN Jakarta. Ia menegaskan Pergub itu juga bermaksud melindungi keluarga ASN.

"Memang kita ingin agar perkawinan, perceraian yang dilakukan oleh ASN di DKI Jakarta itu bisa benar-benar terlaporkan, sehingga itu nanti juga untuk kebaikan. Termasuk juga adalah bagaimana kita melindungi keluarga itu kalau ada perceraian. Melindungi katakanlah misalnya, mantan istrinya dan anak-anaknya, itu kita lindungi," kata Teguh.

Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi di Kantor DPRD DKI Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025

Photo :

  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Teguh menjelaskan salah satu kriteria ASN yang ingin memiliki istri lebih dari satu atau berpoligami adalah dengan persetujuan atasan. Kemudian, kata dia, atas persetujuan istri dan berpenghasilan cukup.

"Kemudian dengan cara itu ada berbagai kriteria. Ada dengan persetujuan pejabat berwenang, ada persetujuan istri. Kemudian juga harus memang berpenghasilan cukup, itu menjadi salah satu kriteria, tapi bukan menjadi kriteria utama tapi juga harus ada penetapan dari pengadilan," katanya. 

Halaman Selanjutnya

"Semangatnya adalah untuk melindungi keluarga ASN, dengan cara apa? Dengan cara memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian," ujar Teguh.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |