Awas! Data Pribadi Bocor dan Disalahgunakan, Kenali Modus Penipuan Ini!

3 hours ago 1

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:00 WIB

Jakarta, VIVA – Di era serba digital seperti sekarang, data pribadi merupakan aset penting yang perlu dilindungi. Namun sayangnya, masih banyak orang yang belum menyadari pentingnya menjaga kerahasiaan data. 

Akibatnya, data pribadi bisa saja bocor ke orang lain dan dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab, termasuk yang berkaitan dengan pinjaman online ilegal. Hal ini sangat berbahaya karena dapat merugikan, baik secara finansial maupun psikologis.

Sebab itu, penting untuk mengenali modus-modus penipuan yang beredar. Misal, jangan memberikan data-data pribadi dan sensitif kepada orang lain, mulai dari NIK, tempat tanggal lahir, hingga nama ibu kandung.

Waspada juga dengan pelaku yang berpura-pura menjadi pihak resmi. Mereka bisa saja memanfaatkan logo atau nama institusi resmi untuk mengelabui korbannya. 

Tidak jarang, mereka juga menciptakan situasi mendesak yang membuat korban panik dan tergesa-gesa memberikan data pribadi tanpa berpikir panjang. Agar terhindar dari risiko ini, penting untuk mengenali ciri-ciri modus penipuan berikut.

Mengutip dari akun Instagram resmi Layanan Konsumen dan Pengaduan OJK, @kontak157, berikut ciri-ciri modus penipuan yang perlu diwaspadai!

Ciri-Ciri Modus Penipuan yang Harus Diwaspadai

Ilustrasi - Modus penipuan menggunakan sistem aplikasi melalui ponsel.

Photo :

  • ANTARA/ Imam Budilaksono.

1. Menggunakan Logo atau Nama Instansi Resmi Secara Ilegal

Penipu kerap memalsukan identitas dengan menggunakan logo atau nama instansi resmi seperti OJK, bank, atau aplikasi pinjaman online terpercaya. Pastikan Anda selalu memeriksa keaslian sumber informasi sebelum memberikan data pribadi.

2. Meminta Data Pribadi yang Bersifat Rahasia

Data pribadi seperti nomor KTP, kartu keluarga, atau informasi rekening bank sering kali diminta oleh pelaku penipuan. Hindari memberikan data ini tanpa konfirmasi resmi. Lembaga terpercaya tidak akan meminta data sensitif secara sembarangan.

3. Komunikasi Mendesak dan Membuat Panik

Modus umum lainnya adalah menciptakan situasi darurat, seperti ancaman denda atau pemblokiran layanan. Jangan mudah panik; verifikasi kembali informasi tersebut melalui saluran resmi.

4. Nomor Telepon atau Email yang Mencurigakan

Penipu sering menggunakan nomor telepon atau email tidak resmi yang mencurigakan. Perhatikan domain email dan nomor kontak yang digunakan, lalu cocokkan dengan informasi resmi instansi terkait.

Apabila Anda menemukan hal-hal yang mencurigakan seperti di atas, segera laporkan melalui kontak resmi OJK di 157 atau email ke [email protected].

Halaman Selanjutnya

Source : ANTARA/ Imam Budilaksono.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |