Jakarta, VIVA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membeberkan kriteria khusus yang harus dipenuhi UMKM dan Koperasi agar bisa mengelola tambang.
Bahlil mengatakan, pengelolaan tambang oleh Koperasi dan UMKM tidak semata-mata dilakukan begitu saja melainkan ada persyarakat harus dipenuhi seperti kemampuan masing-masing pengelola.
Selain itu, Bahlil juga menyebut pengelolaan ini harus dilakukan oleh Koperasi ataupun UMKM setempat.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Photo :
- Yeni Lestari/VIVA
"Koperasi juga itu yang ada di lokasi, UMKM juga yang ada di daerah setempat. Bukan UMKM atau koperasi dari Jakarta," katanya, dikutip Kamis 9 Oktober 2025.
"Jadi kalau tambang ada di Kalimantan Utara ya koperasi dan UMKM-nya harus yang ada di Kalimantan Utara. Jangan yang di Jakarta," sambungnya.
Hal senada diucapkan Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman yang mengatakan, bahwa peraturan pemerintah terkait pengelolaan tambang harus dilakukan oleh UMKM setempat.
"Khusus untuk tambang, ini diberikan kesempatan partisipasi sebesar-besarnya kepada usaha kecil dan menengah. Namun, salah satu persyaratannya, status kepemilikan badan usaha kecil dan menengah harus di daerah kabupaten tempat lokasi pertambangannya," ujarnya.
Namun di sisi lain ia menegaskan, bahwa yang diberikan kesempatan dalam partisipasi itu yakni usaha kecil dan menengah.
"Khusus untuk tambang ini diberikan kesempatan partisipasi sebesar-besarnya kepada usaha kecil dan menengah untuk bisa berusaha di sektor pertambangan. Dengan lahan maksimal 2.500 hektare," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah resmi merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang membuka kesempatan bagi koperasi, UMKM, dan organisasi masyarakat untuk ikut mengelola sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Aturan ini menjadi perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan pihaknya kini tengah menyiapkan aturan teknis dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) sebagai tindak lanjut dari beleid tersebut.
"Kita kan PP-nya baru keluar. Setelah keluar kita susun Permennya sekarang. Jadi di UU Minerba baru itu diberikan prioritas untuk UMKM, Koperasi, Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, Permennya disusun," ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu 8 Oktober 2025.
Halaman Selanjutnya
Ia menjelaskan, aturan teknis itu nantinya akan mengatur kriteria UMKM dan koperasi yang bisa mengelola tambang, termasuk syarat lokasi dan kemampuan modal.

3 weeks ago
11









