Bansos PKH November untuk Siswa SD Cair Rp900 Ribu!

2 weeks ago 7

Kamis, 7 November 2024 - 11:33 WIB

Jakarta, VIVA – Siswa Sekolah Dasar (SD) dari keluarga yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) berkesempatan mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp900 ribu dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang cair Oktober-Desember. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam membantu biaya pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu. 

Selain siswa SD, PKH juga menyediakan bantuan sosial lainnya bagi anggota keluarga dengan kategori berbeda. Dilansir dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, ada dua kategori yaitu Bantuan Tetap dan Bantuan Komponen. 

Dalam Bantuan Tetap, keluarga reguler memperoleh Rp550.000 per tahun. Sementara, keluarga dalam kategori “PKH Akses” yang menghadapi kesulitan akses layanan dasar menerima Rp1.000.000 per tahun. 

Untuk Bantuan Komponen, selain bagi siswa SD, komponen bansos PKH juga mencakup kelompok berikut:

  • Ibu hamil: Rp2.400.000 per tahun
  • Anak usia dini (0–6 tahun): Rp2.400.000 per tahun
  • Anak SMP: Rp1.500.000 per tahun
  • Anak SMA: Rp2.000.000 per tahun
  • Disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun
  • Lansia: Rp2.400.000 per tahun

Setiap keluarga penerima manfaat dapat menerima bantuan maksimal untuk empat individu, tergantung pada komponen yang dimiliki keluarga tersebut.

Jadwal Penyaluran Bantuan PKH

Penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)

Photo :

  • Portal Resmi Pemprov DKI Jakarta

Pencairan PKH dilakukan secara bertahap sepanjang tahun. Penyaluran di bulan November ini masuk dalam tahap terakhir, yaitu Oktober hingga Desember 2024. Dana ini disalurkan sesuai jadwal yang ditentukan pemerintah untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Kriteria Penerima PKH

Cara Dapat Bansos Pemerintah PKH

Untuk memperoleh bansos PKH, keluarga harus memenuhi beberapa persyaratan dalam aspek kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Misalnya, keluarga dengan anak usia 6–21 tahun yang masih bersekolah dan belum menyelesaikan pendidikan 12 tahun berhak mendapat bantuan. Kriteria penerima lainnya meliputi ibu hamil, anak usia dini, lansia, dan penyandang disabilitas berat.

Dengan adanya bantuan ini, pemerintah berharap dapat membantu meningkatkan taraf hidup keluarga kurang mampu dan memastikan pendidikan anak-anak tetap berjalan lancar.

Halaman Selanjutnya

Source : Portal Resmi Pemprov DKI Jakarta

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |