Bareskrim Jadikan Eks Notaris di Surabaya Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan

2 weeks ago 10

Rabu, 6 November 2024 - 23:00 WIB

Jakarta, VIVA - Mantan notaris asal Surabaya, Jawa Timur, berinisial WS ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Hal itu berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/63/VIII/2024/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 26 Agustus 2024. Surat ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro.

Yang bersangkutan ditetapkan jadi tersangka dalam kasus Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP atas laporan yang dibuat Randy Piangga Basuki Putra, sesuai laporan polisi Nomor: LP/B114/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 22 Mei 2023.

Ilustrasi Gedung Bareskrim Polri

Photo :

  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Surat penetapan tersangka WS telah dikirim oleh Penyidik Bareskrim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sebagaimana Nomor: B/63a/VIII/RES.1.11/2024/Dittipidum, tertanggal 26 Agustus 2024.

“Diberitahukan kepada Ka (Kepala Kejati Jawa Timur), bahwa penyidik telah menetapkan tersangka dalam dugaan terjadinya tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, yang diduga dilakukan oleh tersangka Wahyudi Suyanto,” demikian bunyi surat pemberitahuan penetapan tersangka itu seperti dikutip pada Rabu, 6 November 2024.

Merujuk proses laporan yang dilakukan Randy, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pernah minta bantuan kepada Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, mencari dan menemukan notaris pengganti dan mencari surat ketetapan pensiun WS yang berhubungan dengan proses jual beli hak atas tanah dengan luas 16.766 m2. 

Adapun, perjanjian jual-beli ini berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 991/Kelurahan Kenjeran berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 144 tanggal 29 Maret 2005. Dalam surat Bareskrim Polri yang ditandatangani Wadir Tipidum Bareskrim Polri saat itu, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, disebut kalau dalam PPJB Nomor 144 tersebut, objek diperjualbelikan seharga sekitar Rp3,3 miliar.

Pembayaran dilakukan dengan uang muka sebesar Rp1,67 miliar. Kemudian, pembayaran kedua belum terlaksana sampai hari ini. Bareskrim mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/31.4a/III/RES/1.11/2024/Dittipidum pada 5 Maret 2024. Lalu, disusul Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: SP.Sidik/S-1/483.2a/III/2024/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 20 Maret 2024.

Sampai sekarang, pihak Bareskrim Polri dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum memberi respon terkait kasus yang menyeret notaris WS tersebut.

Halaman Selanjutnya

Adapun, perjanjian jual-beli ini berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 991/Kelurahan Kenjeran berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 144 tanggal 29 Maret 2005. Dalam surat Bareskrim Polri yang ditandatangani Wadir Tipidum Bareskrim Polri saat itu, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, disebut kalau dalam PPJB Nomor 144 tersebut, objek diperjualbelikan seharga sekitar Rp3,3 miliar.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |