Tapsel, VIVA – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Tapanuli, menjadwalkan pemeriksaan terhadap Plt Bupati Tapsel, Rasyid Assaf Dongoran, atas kasus dugaan keperpihakan kepada salah satu pasangan calon di Pilkada Sumatera Utara 2024.
Rasyid diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan intimidasi kepada kepala sekolah se-Kabupaten Tapanuli Selatan dengan mengarahkan untuk mendukung cagub-cawagub nomor urut 1, Bobby-Surya.
"Jadwalnya hari ini (pemeriksaan Plt Bupati Tapsel)," ucap Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Kehumasan (HP2H) Bawaslu Tapsel, Vernando Maruli Aruan, saat dikonfirmasi VIVA, Selasa 19 November 2024.
Vernando mengungkapkan pihaknya juga melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan saksi dalam kasus ini. Itu sudah Bawaslu lakukan pada Senin kemarin, 18 November 2024.
"Yang diminta klarifikasi kemarin, 2 saksi pelapor, 1 orang kepala sekolah yang mengikuti kegiatan (dipimpin Plt Bupati Tapsel)," jelas Vernando.
Pengusutan kasus ini, berdasarkan laporan disampaikan oleh Tim Hukum Edy Rahmayadi-Hasan Basari Sagala terhadap Bupati Tapsel tersebut. Bawaslu Sumut menyatakan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti dalam pengusutan penanganan dugaan pelanggaran.
"Kita sudah menerima laporannya tentang ada rekaman video dalam berupa voice (suara mirip Plt Bupati Tapsel) yang berdurasi 3 menit, 16 detik," sebut Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, saat dikonfirmasi VIVA,
Saud menegaskan dalam video berupa voice itu, terkait dengan keperpihakan dan penyalahgunaan wewenang dan intimidasi oleh Plt Bupati Tapsel kepada Kepala Sekolah se-Kabupaten Tapsel dengan mengarahkan untuk mendukung paslon Gubernur Sumut nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya.
"Sudah kita lakukan kajian awal. Berdasarkan hasil pleno kita, memenuhi syarat formil dan materil," kata Saud dengan tegas.
Tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran diduga dilakukan Plt Bupati Tapsel tersebut. Saud mengungkapkan berdasarkan pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang.
"(Plt Bupati Tapsel) Diduga melanggar ketentuan Pasal 71 ayat 1, juncto Pasal 188 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Sudah dilakukan pembahasan ditingkat provinsi setelah kita menerima laporannya," jelas Saud.
Saud mengungkapkan lokasi dugaan perkara tersebut, berada di Kabupaten Tapsel. Bawaslu Sumut melimpahkan laporan terhadap Rasyid Assaf Dongoran ke Bawaslu Tapsel, dengan instruksi segera ditindaklanjuti.
"Lalu lokosnya ada di Kabupaten Tapsel, Bawaslu Sumut melalui perintah plenonya dilimpahkan ke Bawaslu Tapsel, tertanggal 15 November 2024, lalu," sebut Saud.
Saud mengungkapkan laporan terhadap Plt Bupati Tapsel sudah diregistrasi dan sudah dilakukan pembahasan penanganan dugaan pelanggaran tersebut, di Central Gakkumdu di Bawaslu Tapsel.
"Sudah dilakukan registrasi (laporan terhadap Plt Bupati Tapsel), pada tanggal 17 November 2024, sudah dilakukan pembahasan satu di central Gakkumdu di Bawaslu Tapsel," ucap Saud.
Halaman Selanjutnya
Tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran diduga dilakukan Plt Bupati Tapsel tersebut. Saud mengungkapkan berdasarkan pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang.