Baznas Tetapkan Gaji Rp 7,6 Juta Wajib Zakat 2,5 Persen

2 weeks ago 4

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:39 WIB

Jakarta, VIVA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp7.640.144,- per bulan atau senilai Rp91.681.728,- per tahun dan menjadi standar minimal penghasilan seorang Muslim untuk wajib zakat 2,5 persen.

Penetapan tersebut merupakan hasil musyawarah nisab zakat pendapatan dan jasa pada Jumat 20 Februari, dengan mempertimbangkan aspek syariah, regulasi, serta kondisi ekonomi masyarakat. Angka tersebut mengacu pada harga emas 14 karat dengan nilai setara 85 gram emas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nilai nisab tahun ini mengalami kenaikan sebesar 7 persen dibandingkan tahun 2025. Penyesuaian ini selaras dengan tren kenaikan upah tahunan yang tercatat sebesar 6,17 persen.

"Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar. Dalam pengelolaan zakat nasional harus ada patokan yang jelas, karena yang menjadi regulator dalam hal ini adalah Baznas. Standar ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola zakat," kata Ketua Baznas, Noor Achmad melalui keterangan di Jakarta, Rabu.

Noor menjelaskan pihaknya tidak hanya mempertimbangkan aspek normatif, tetapi juga dampaknya terhadap layanan kepada mustahik yang selama ini telah dilaksanakan melalui berbagai program pengentasan kemiskinan.

Oleh karena itu, keputusan penggunaan emas 14 karat merupakan bentuk keseimbangan antara kepatuhan terhadap ketentuan syariah dan kemaslahatan umat, dengan tetap memperhatikan rata-rata pendapatan masyarakat agar tidak memberatkan muzaki, namun optimal bagi pemberdayaan mustahik.

Noor menjelaskan penetapan standar emas 14 karat dipandang relevan, karena memiliki nilai yang relatif sepadan dengan harga beras premium, sekaligus tetap mengacu pada parameter perak dan Pendapatan Tidak Kena Zakat (PTKZ).

Dengan demikian, kebijakan ini dinilai mampu menjaga keseimbangan antara aspek keadilan bagi muzaki dan perlindungan terhadap mustahik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sehingga, pengambilan keputusan nisab ini telah memenuhi unsur Aman Syar'i, Aman Regulasi serta memperhatikan kepentingan muzaki dan mustahik," ucap Noor Achmad.

Keputusan musyawarah ini kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Baznas No.15 tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2026 pada Sabtu 21 Februari 2026. (Ant)

Ilustrasi uang rupiah.

Ramadhan Bikin Pengeluaran Naik, Ini 8 Strategi Atur Gaji Supaya Dompet Tidak Jebol

Cara atur gaji selama Ramadhan agar pengeluaran tetap terkendali. Simak strategi kelola keuangan, belanja, dan THR supaya kondisi finansial aman. Baca di sini!

img_title

VIVA.co.id

25 Februari 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |