Tangerang, VIVA – Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan pemusnahan pada 289 unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dengan nilai Rp867 juta.
Pemusnahan tersebut dilakukan langsung secara simbolis oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani dengan cara dipotong menggunakan mesin di halaman Gedung Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat, 29 November 2024.
"Kami tindak sejumlah barang elektronik, dengan rincian penindakan 289 unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) senilai Rp867 juta yang berasal dari 8 penindakan yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 260 juta," katanya.
Lanjut dia, penindakan tersebut termasuk penindakan 102 unit handphone atau tablet merek Apple. Yang mana dari angka tersebut beberapa unit merupakan iPhone 16 yang saat ini dilarang Pemerintah untuk beredar atau masuk di Indonesia.
iPhone 16 Pro Max, iPhone 16 Plus, iPhone 16, dan iPhone 16 Pro.
"Ada iPhone 16 dari Batam tujuan Jakarta senilai Rp714 juta yang terindikasi barang yang akan diperjualbelikan (nonpersonal use) yang saat ini barang berstatus BDN (Barang Dikuasai Negara). Di mana, penegahan itu tentunya harus bayar bea masuk dan itu tidak dilakukan dan tidak sesuai dengan Permendag 08 / 2024, sehingga kita tegah dan barang itu," jelas Askolani.
Ia juga menegaskan, barang sitaan tersebut secara keseluruhan dimusnahkan, termasuk dengan iPhone 16. "Kita musnahkan, tidak ada yang dilelang, hal ini untuk jaga industri kita, dan jaga ekonomi kita. Di mana, sejalan dengan aturan Menteri Perdagangan dan ketentuan dari Kemenperin untuk jaga industri dan ekonomi kita," ungkapnya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani
Photo :
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Selain handphone atau badang elektronik, bea cuka juga melakukan pemusnahan barang selama periode tanggal 4 sampai dengan 27 November 2024, dengan total 239 penindakan kepabeanan dan cukai yang meliputi hasil tembakau, MMEA, kosmetik, tekstil produk tekstil, alas kaki, tas, handphone, mitrayna speciosa (kratom) dan lain-lain senilai Rp 2,9 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 870 juta, selain itu juga dilakukan 28 penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).
Halaman Selanjutnya
Source : VIVA.co.id/Anisa Aulia