Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Umum di Bidang Cukai melalui Kolaborasi dengan Berbagai Pihak

3 weeks ago 15

Jumat, 25 Oktober 2024 - 15:10 WIB

VIVA – Sebagai upaya pencegahan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai berkolaborasi dengan berbagai pihak di berbagai daerah untuk melaksanakan sosialisasi mengenai ketentuan di bidang cukai.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa terdapat empat unit vertikal Bea Cukai yang melaksanakan sosialisasi, yaitu Bea Cukai Bandung, Bea Cukai Bogor, Bea Cukai Bekasi, dan Bea Cukai Cikarang.

“Sosialisasi tersebut menyasar pelajar, komunitas binaan, atau masyarakat sekitar wilayah pengawasan Bea Cukai,” imbuhnya.

Bea Cukai Bandung bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi menggelar sosialisasi kepada para siswa SMKN 1 Cimahi pada Rabu (02/10). Dilanjutkan sosialisasi oleh Bea Cukai Bogor berkolaborasi dengan Satpol PP Kota Depok pada Selasa (08/10) dan Rabu (09/10).

Sebelumnya, Bea Cukai Bekasi bersama TVRI Jawa Barat berkolaborasi melaksanakan talk show dalam acara Sampurasun yang digelar pada Rabu (18/09). Sampurasun merupakan program yang mengupas berita dan isu seputar Jawa Barat yang ditayangkan pada kanal digital TVRI Jawa Barat.

Sementara itu, Bea Cukai Cikarang bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar sosialisasi dalam acara bertajuk “Berkolaborasi Terus Melayani (Botram)” di lapangan sepak bola Babelan, pada Sabtu (19/24).

Budi mengatakan sosialisasi yang diberikan seputar ciri-ciri rokok ilegal, modus penyebaran, dan dampak negatifnya bagi masyarakat dan negara.

“Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat, tetapi tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah Indonesia. Untuk itu, penting kami sampaikan pada masyarakat agar memahami ciri rokok ilegal,” ujar Budi.

Ia menekankan, sedikitnya terdapat lima ciri-ciri rokok ilegal yang perlu dikenali oleh masyarakat, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.

“Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahaya dari dampak peredaran barang kena cukai ilegal. Masyarakat dapat menginfokan peredaran rokok ilegal di sekitarnya kepada Bea Cukai terdekat atau menghubungi contact center kami pada 1500225,” pungkas Budi.

Halaman Selanjutnya

“Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat, tetapi tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah Indonesia. Untuk itu, penting kami sampaikan pada masyarakat agar memahami ciri rokok ilegal,” ujar Budi.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |