Jakarta, VIVA –Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, berharap sistem kesehatan di Indonesia semakin mandiri. Hal ini menyusul dengan pengalaman pandemi COVID-19 di tahun 2020 lalu, yang mana saat itu akses terhadap obat, hingga alat kesehatan terbatas.
"Belajar dari COVID-19, pandemi kita merasakan sekali pada saat pandemi terjadi lockdown. Supply terhadap alat kesehatan dan obat terbatas, masyarakat kesulitan untuk akses obat, APD, hingga alat kesehatan lainnya. Sehingga ratusan ribu harus wafat," kata dia dalam acara Health Innovation Festival (HAi Fest) 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, Jumat 8 November 2024.
Lebih lanjut, Menkes juga untuk membangun sistem kesehatan yang aman, pemerintah akan mendorong pembangunan perusahaan alat kesehatan, perusahaan obat-obatan untuk dibangun di Indonesia. Hal ini kata Budi lantaran untuk membangun resiliensi atau ketahanan sistem kesehatan agar siap menghadapi ancaman seperti pandemi COVID-19 lalu.
"Harapannya adalah lebih banyak lagi industri alat kesehatan, farmasi, layanan kesehatan akan kami dorong terjadi di dalam negeri. Supaya nanti kalau ada pandemi lagi kita bisa tahan enggak usah impor, beli aja produk kami. Jadi memang kita bukannya mau monopolistik harus produk nasional ya. Approach-nya adalah kita harus bangun resiliensi security kalau ada pandemi lagi, obat-obatan sama vaksin itu harus tersedia di dalam negeri," ujar dia.
Diungkap Menkes bahwa untuk membangun kapasitas produksi di Indonesia, pihaknya juga akan menjamin kemudahan izin produksi.
"Untuk itu kita mesti membangun kapasitas produksi, bangunnya dengan apa? Nomor satu izinnya dipermudah dan sudah dipermudah sama bu Rizka (Direktur Jendral Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan," jelasnya.
Selain permudah izin produksi, untuk membangun kapasitas produksi di Indonesia adalah dengan menggunakan produksi asing yang produski obatnya di dalam negeri.
"Kedua, kita undang orang-orang asing. Kita mau pakai produk asing selama kualitasnya bagus dan harganya murah. Tapi produksinya dalam negeri dong, kongsilah mereka (investor asing) dengan orang Indonesia. Jadi izinnya, kemudian kita undang ahlinya kita ajak, permudah kemudian yang ketiga afirmasi dari pembelian," ujar dia.
Mekanisme
Diungkap Budi terkait dengan mekanisme, nantinya akan tetap menerapkan TKDN. TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) adalah nilai persentase komponen dalam negeri yang terkandung dalam suatu produk, baik barang, jasa, maupun gabungan keduanya. TKDN merupakan kebijakan pemerintah untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri dan memperkuat industri dalam negeri.
TKDN dihitung berdasarkan perbandingan antara harga barang jadi dengan harga komponen luar negeri. Untuk jasa, perhitungan TKDN mencakup kewarganegaraan tenaga kerja, penggunaan alat dan fasilitas kerja, serta jasa umum.
Pemerintah telah menetapkan nilai minimal TKDN yang harus dimiliki suatu produk. Sebagai contoh, industri dalam negeri diwajibkan memenuhi kandungan TKDN hingga 35 persen untuk perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT)
“Jadi kalau TKDN-nya rendah dia ke bawah atau hilang. Tapi kalau TKDN-nya tinggia dia masuj. Jadi bisa bikin, mekanismenya seperti itu,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Selain permudah izin produksi, untuk membangun kapasitas produksi di Indonesia adalah dengan menggunakan produksi asing yang produski obatnya di dalam negeri.