Beraksi 4 Kali Dalam Sehari, Spesialis Jambret Gasak Handphone Emak-emak di Depok

3 hours ago 1

Minggu, 19 Januari 2025 - 08:47 WIB

Depok, VIVA – Pelaku spesialis jambret handphone diamankan jajaran Polsek Pancoran Mas, Depok. Pelaku adalah MJJ (23) yang beraksi di Jalan Wijaya Kusuma, Pancoran Mas Kota sekitar pukul 14.00 WIB. Dia menjambret handphone merk Samsung S24 Ultra seharga Rp20 juta milik LN (47). Sasaran pelaku adalah emak-emak.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra mengatakan, saat itu korban dan suaminya baru saja pulang camping. Kemudian korban akan memarkir kendaraannya, namun di belakang mobil tersebut ada kucing. LN pun turun dari mobil untuk melihat kucing tersebut. Saat bersamaan ada dua orang menggunakan sepeda motor.

“Setelah korban memarkir kendaraannya, kemudian pelaku balik dan mengambil HP milik korban dan korban sempat terjatuh luka di dengkulnya,” katanya, Sabtu 18 Januari 2025.

Ilustrasi penangkapan

Photo :

  • Pixabay/Jushemannde

Pelaku langsung melarikan diri. Penjambretan tersebut terekam CCTV warga. Korban langsung membuat laporan dan pelaku langsung ditangkap berdasarkan ciri yang ada di CCTV. Dari hasil pendalaman penyidik, pelaku sempat beraksi di tempat lain sebelumnya.

“Jadi dia sudah melakukan pencurian di tiga lokasi lain. Sama yang sekarang empat. Dimana pada saat kejadian, pelaku sempat melakukan pencurian handphone di wilayah Margonda Raya, setengah jam kemudian dilakukan di Pancoran Mas. Jadi pelaku ini sering melakukan ya, sudah empat TKP. Yang pertama di Tapos wilayah Cimanggis, yang kedua Margonda, dua-duanya di Margonda,” ujarnya.

Pelaku ditangkap di daerah Cililitan, Jakarta Timur saat hendak menjual handphone tersebut. Pelaku tidak bisa mengelak ketika polisi meringkusnya. Akibat penjambretan ini, LN mengalami kerugian jutaan rupiah.

“Barang bukti yang diambil satu unit handphone Galaxy S24 Ultra warna hitam. Kerugian ditaksir sekitar Rp 20 juta,” tukasnya.

Polisi baru mengamankan seorang pelaku. Sedangkan satu lainnya dalam pengejaran. MJJ berperan sebagai eksekutor, sedangkan temannya hanya joki.

“Pelaku yang diamankan satu orang atas nama MJJ, yang satu masih dalam pengejaran perannya sebagai joki,” katanya.

Sebelum aksi, pelaku sudah memetakan terlebih dahulu lokasi. Ketika dirasa aman, baru pelaku beraksi.

“Sudah, mungkin rumah kosong, korban pulang melihat ada kesempatan bawa handphone. Karena dia sempat jalan lah, terus melihat korban bawa handphone terus balik lagi langsung merampas handphone tersebut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 dan atau 368 KUHP. Ancaman lima tahun penjara. “Itu lima tahun. Pasalnya pasal 365 dan atau 368 Tentang kekerasan dan atau perampasan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

“Barang bukti yang diambil satu unit handphone Galaxy S24 Ultra warna hitam. Kerugian ditaksir sekitar Rp 20 juta,” tukasnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |