Buntut Polemik Pertemuan dengan Eko Darmanto, Alex Marwata Gugat Pasal 36 UU KPK ke MK

2 weeks ago 9

Kamis, 7 November 2024 - 14:49 WIB

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengajukan uji materil atau gugatan terkait Pasal 36 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal tersebut digugat Alex Marwata yang mengatur tentang larangan pertemuan Komisioner KPK dengan pihak berperkara.

"Pimpinan KPK bertindak dalam tugas jabatannya. Pertemuan tersebut selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya, dilakukan proses penyelidikan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 huruf a ini," bunyi gugatan uji materil yang diajukan Alex Marwata dikutip Kamis, 7 November 2024.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Photo :

  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Alex melayangkan gugatan tersebut lewat pengacaranya pada Senin, 4 November 2024. Alex menggugat pasal itu lantaran adanya ketidakjelasan dalam Pasal 36 tersebut.

"Hal ini menunjukkan secara nyata akibat ketidakjelasan batasan atau kategori larangan hubungan dengan alasan apapun pada pasal a quo, telah menyebabkan pemohon 1 harus menjadi terlapor atas dugaan tindak pidana," sambung bunyi uji materil Alex.

Alex menilai dirinya berhak mengajukan uji materil tersebut. Dia mengacu pada pada Pasal 28 D ayat (1) dan Padal 28 D ayat (2) tentang hak pengakuan, jaminan, dan perlindungan, serta kepastian hukum. Pasal 36 yang digugatnya dinilai tidak sejalan dengan beleid lainnya.

“Dengan demikian, sangat jelas para Pemohon yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK maupun Pegawai KPK lainnya terugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya sesuai Perintah Undang-Undang,” sebutnya.

Dia pun menyebut gugatan tersebut penting untuknya. Sebab, atas isi pasal yang dinilai tidak jelas ini justru menyeret Alex dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas pertemuannya dengan mantan pejabat Bea Cukai, Eko Darmanto.

“Pimpinan KPK yang bebas dari rasa cemas dan was-was, jika suatu saat karena kepatuhan dan ketaatan menjalankan tugas tanggungjawab yang berinteraksi maupun berhubungan dengan masyarakat dapat saja dipidana,” kata Alex.

Halaman Selanjutnya

“Dengan demikian, sangat jelas para Pemohon yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK maupun Pegawai KPK lainnya terugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya sesuai Perintah Undang-Undang,” sebutnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |