Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf mengatakan, perlu ada evaluasi secara rutin untuk melihat perbaikan kinerja Bupati Pati, Sudewo yang lolos dari pemakzulan.
Evaluasi dinilai perlu untuk menilai apakah kinerja Sudewo sudah menyentuh kebutuhan rakyat Pati atau tidak.
Diketahui, DPRD Pati memutuskan tidak melanjutkan proses pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Mereka justru memberikan rekomendasi perbaikan kinerja terhadap Sudewo.
"Harus ada evaluasi misal 6 bulan, setahun. Apakah benar ada perbaikan yang menyentuh kebutuhan rakyat banyak atau tidak," kata Dede Yusuf kepada wartawan, Minggu, 2 November 2025.
"Dan Kemendagri juga harus bisa memberikan sanksi sesuai aturan juga kepada bupati agar ada efek jera," sambungnya.
Di samping itu, Dede Yusuf mengaku menghormati keputusan DPRD Pati terhadap Bupati Pati Sudewo.
"Fungsi pengawasan bupati ada di DPRD. Semua keputusan yang diambil kita hargai, semoga jalan yang ditawarkan DPRD akan diikuti oleh bupati sebaik-baiknya," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memberikan rekomendasi perbaikan kinerja kepada Bupati Pati Sudewo setelah melalui rangkaian rapat paripurna penyampaian hasil panitia khusus hak angket pada Jumat.
Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin menyampaikan rapat paripurna hari ini memiliki dua agenda utama, yakni penyampaian hasil pansus (panitia khusus) hak angket dan paripurna hak menyatakan pendapat.
"Laporan pansus sudah dibacakan dalam forum paripurna. Selanjutnya seluruh fraksi menyampaikan sikap politik masing-masing," ujarnya.
Dalam forum tersebut, terdapat dua opsi yang mengemuka, yakni pemakzulan Bupati Sudewo yang diusulkan Fraksi PDI Perjuangan serta pemberian rekomendasi perbaikan kinerja yang diusulkan enam fraksi lainnya, yakni Fraksi Partai Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, PKS, dan Partai Golkar.
Dari 49 anggota dewan yang hadir, sebanyak 36 suara dari enam fraksi mendukung pemberian rekomendasi sehingga opsi itu menang berdasarkan mekanisme voting.
"Secara aturan, diperlukan dua pertiga suara atau 33 anggota untuk mengusulkan pemakzulan. Yang memenuhi syarat adalah enam fraksi yang menghendaki rekomendasi perbaikan," ujarnya.
Dengan demikian, DPRD Pati tidak melanjutkan proses pemakzulan Bupati Sudewo karena rekomendasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada bupati, dengan tembusan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Menteri Dalam Negeri.
Halaman Selanjutnya
Ali menegaskan tidak ada rekayasa dalam proses ini karena semua sudah dijadwalkan sejak awal dan rapat juga dilaksanakan secara netral.

7 hours ago
5









