Jakarta, VIVA - Presiden RI Prabowo Subianto jadi perhatian karena menggaungkan pasangan calon atau paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebagai tokoh yang tepat untuk memimpin Jawa Tengah. Partai Gerindra melalui Ketua Harian DPP Sufmi Dasco Ahmad pun beri penjelasan.
Dasco mengatakan dukungan Prabowo kepada paslon Luthfi-Yasin di Pilgub Jateng 2024 sebagai sikap wajar karena statusnya selaku Ketum Partai Gerindra. Posisi Gerindra merupakan bagian dari koalisi pengusung Luthi-Yasin.
Menurut dia, ajakan Prabowo ke warga Jateng untuk memilih Luthfi-Yasin adalah hal lumrah yang dilakukan para ketum parpol sebagai pengusung.
"Pak Prabowo selaku Ketum Gerindra dan bagian dari koalisi partai pengusung Luthfi menegaskan dukungan kepada paslon tersebut seperti ketum-ketum partai lain yang menyatakan dukungan kepada Luthfi-Yasin," kata Dasco di Jakarta, Minggu, 10 November 2024.
Cagub dan Cawagub Jateng Ahmad Luthfi-Taj Yasin
Photo :
- Teguh Joko Sutrisno
Dasco bilang sikap Prabowo untuk mengampanyekan salah satu paslon di Pilkada 2024 diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Ia menututkan dalam aturan itu, seorang Presiden sebagai pejabat negara boleh berkampanye.
Pun, kata dia, hal itu dalam artian menyerukan hingga mengajak memilih salah satu paslon di pilkada.
"Dalam artian menyerukan, mengimbau, mengajak memilih salah satu paslon dalam Pilkada, sepanjang dalam status cuti kampanye atau sepanjang kampanyenya dilakukan di hari libur, Sabtu atau Minggu sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024," jelas Wakil Ketua DPR RI itu.
Sebelumnya, beredar video Prabowo yang merekomendasikan dukungan untuk duet Luthfi-Taj Yasin kepada warga Jawa Tengah. Menurut dia, dua tokoh itu dipercaya akan memperbaiki hidup warga Jateng.
“Saya percaya kedua tokoh ini merupakan tepat memimpin Jawa Tengah,” kata Prabowo dalam video singkatnya didampingi Luthfi dan Taj Yasin.
Halaman Selanjutnya
"Dalam artian menyerukan, mengimbau, mengajak memilih salah satu paslon dalam Pilkada, sepanjang dalam status cuti kampanye atau sepanjang kampanyenya dilakukan di hari libur, Sabtu atau Minggu sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024," jelas Wakil Ketua DPR RI itu.