Banda Aceh, VIVA - Debat terakhir pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh ricuh karena pendukung Muzakir Manaf-Fadhlullah protes dan naik ke atas panggung. Aksi pendukung Muzakir-Fadhlullah itu untuk meminta cagub Bustami Hamzah agar melepas alat elektronik yang menempel di kerah bajunya.
Momen ricuh terjadi saat pasangan nomor urut 1 Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi menyampaikan visi-misi yang digelar di The Pade Hotel, Aceh Besar, Selasa malam, 19 November 2024.
Lalu, pendukung paslon nomor urut 2 Muzakir Manaf – Fadhlullah menuduh Bustami menggunakan alat komunikasi dua arah saat penyampaian visi-misi. Mereka pun berteriak hingga naik ke atas panggung.
Pihak keamanan, pengurus KPU hingga kru televisi yang tengah menyiarkan secara live tiba-tiba menghentikan sementara acara debat. Hal itu karena kondisi di panggung debat terjadi ketegangan antara kedua pendukung paslon.
Debat ketiga Pilgub Aceh.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Agusni AH menjelaskan alat elektronik memang tak dibenarkan digunakan saat debat. Namun, dugaan penggunaan alat elektronik itu nantinya Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) yang akan membuktikannya.
“Sesuai dengan tata tertib setiap alat elektronik yang ada pada paslon tidak dibenarkan untuk digunakan. Dugaan-dugaan itu nanti Panwaslih yang membuktikan,” kata Agusni kepada wartawan.
Adapun Bustami Hamzah membantah tuduhan menggunakan alat komunikasi dua arah yang menempel di kerah bajunya. Menurut dia, alat tersebut adalah clip on micropone yang digunakan menangkap suara untuk dokumentasi internal. Ia bilang pennggunaan itu tak dilarang.
“Ini clip-on microphone, alat penjernih suara. Mic ini untuk konten medsos. Tidak ada larangan penggunaannya dalam tata tertib debat,” kata Bustami.
Sementara, Juru bicara badan pemenangan paslon Muzakir Manaf-Fadhlullah, Firdaus Noezula menyesalkan insiden ricuh. Dia menjelaskan protes yang dilayangkan oleh pihaknya mestinya disikapi agar kericuhan diredam.
Dia menyebut tersebut terkait dugaan penggunaan alat elektronik yang dipakai oleh cagub Bustami Hamzah saat menyampaikan visi-misi debat. Penggunaan alat itu tak dibolehkan saat debat.
“Ini (alat elektronik) tidak dibolehkan sesuai tata tertib. Kami menilai pasangan 01 telah (Bustami-Fadhil Rahmi) melakukan pelanggaran,” kata Firdaus.
Halaman Selanjutnya
Adapun Bustami Hamzah membantah tuduhan menggunakan alat komunikasi dua arah yang menempel di kerah bajunya. Menurut dia, alat tersebut adalah clip on micropone yang digunakan menangkap suara untuk dokumentasi internal. Ia bilang pennggunaan itu tak dilarang.