Delapan Negara Siap Tangkap Penjahat Perang Netanyahu, Termasuk Indonesia?

3 weeks ago 10

Senin, 10 November 2025 - 10:01 WIB

Jakarta, VIVA – Delapan negara telah menyatakan kesiapan mereka untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas kejahatan perangnya di Jalur Gaza, menyusul pengumuman pengadilan Istanbul, Turki, yang menerbitkan surat perintah penangkapan PM Israel  Netanyahu.

Al Jazeera merinci delapan negara yang Turki, Slovenia, Lituania, Norwegia, Swiss, Irlandia, Italia, dan Kanada telah menyatakan kesiapan mereka untuk menangkap Netanyahu atas kejahatan perangnya dan genosida rakyat Palestina.

Setahun lalu, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap PM Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama konflik di Gaza.

ICC dikutip dari laman resminya, Kamis, 21 November 2024 lalu, menyatakan keputusan ini diambil setelah Kamar Praduga I (Pre-Trial Chamber I) menolak tantangan hukum yang diajukan oleh Israel.  

Dalam sidang yang membahas Situasi di Negara Palestina, ICC menyatakan Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab atas kejahatan berupa kelaparan sebagai metode perang, pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya. Blokade terhadap Gaza, yang menghalangi akses makanan, air, bahan bakar, dan pasokan medis, disebut menciptakan kondisi yang merusak kehidupan warga sipil, mengakibatkan kematian akibat malnutrisi dan dehidrasi. 

"Netanyahu dan Gallant secara sengaja membatasi bantuan kemanusiaan, melanggar hukum internasional, dan menimbulkan penderitaan ekstrem pada penduduk Gaza, termasuk anak-anak," demikian pernyataan ICC.

Sementara Indonesia, meskipun pemerintah RI mendukung surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi penangkapan terhadap Netanyahu. 

Sebab, Indonesia sendiri bukan negara anggota ICC dan belum meratifikasi Statuta Roma yang menjadi dasar hukum berdirinya pengadilan tersebut. Dengan demikian, Indonesia tidak bisa langsung -- serta-merta mengambil tindakan hukum atau menangkap individu yang dikeluarkan surat perintahnya oleh ICC.

Turki Rilis Surat Penangkapan Netanyahu

Sebelumnya, Pengadilan Istanbul pada hari Jumat, mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk 37 tersangka, termasuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida di Gaza, serta terhadap kapal Global Sumud Flotilla yang disita pada bulan Oktober.

Halaman Selanjutnya

Surat perintah tersebut dikeluarkan atas permintaan Kejaksaan Agung Istanbul, yang dalam sebuah pernyataan menyatakan bahwa akibat genosida sistematis dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh negara Israel di Gaza hingga saat ini, ribuan orang, termasuk perempuan dan anak-anak, telah kehilangan nyawa, ribuan lainnya terluka, dan permukiman menjadi tidak dapat digunakan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |