Tangerang, VIVA - Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan mengeluarkan surat edaran, usai satu sekolah, yakni SMP Negeri 8 Kota Tangerang Selatan, harus melakukan isolasi atau lockdown selama 14 hari, setelah merebaknya kasus cacar air dan gondongan pada pelajar setempat.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangerang Selatan, Deden Deni menghimbau, kepada seluruh Kepala Sekolah di Kota Tangerang Selatan, untuk dapat berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pengendalian kasus yang berpotensial menjadi Kejadian Luar Biasa.
"Kami minta peran sertanya pada kepala sekolah, untuk menanggulangi kasus ini karena berpotensial menjadi Kejadian Luar Biasa," katanya, Kamis, 24 Oktober 2024.
Imbauan ini, juga sebagai tindak lanjut Surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Nomor 400.7.7.1/6605/P2P tanggal 9 September 2024 hal pemberitahuan.
Bahwa laporan sistem kewaspadaan dini dan respon pada program Surveilans Dinas Kesehatan, didapatkan peningkatan kasus pada Klaster Penyakit Tidak Lazim yaitu penyakit Varicela (Cacar Air) dan Mumps (Gondongan) sejak minggu kedua bulan Juli 2024.
Yang mana, peningkatan kasus tertinggi terjadi pada minggu keempat bulan Agustus 2024. Temuan kasus dilaporkan dari UPTD Puskesmas maupun Rumah Sakit dan terbanyak ditemukan pada anak sekolah.
"Adanya kejadian itu, kami memberikan rekomendasi pencegahan dan pengendalian kasus agar tidak semakin menyebar luas salah satunya melakukan isolasi terhadap anak sekolah yang terkonfirmasi terinfeksi penyakit varicela dan mumps, seperti yang dilakukan SMP Negeri 8 Kota Tangsel," ujarnya.
Lalu, melakukan karantina pada anak sekolah yang berisiko yaitu yang telah kontak langsung dengan pasien varicela maupun mumps, menerapkan protokol kesehatan di sekolah dengan melakukan pemeriksaan suhu, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta disinfeksi rutin pada ruangan maupun fasilitas lainnya
"Jika temuan kasus terjadi di lingkungan sekolah dengan jumlah lebih dari 3, maka diperlukan 12 sampai 25 hari pembelajaran yang dilakukan secara daring, yakni dalam jaringan atau online. Adapula, pemberian imunisasi kejar usia 12 bulan sampai dengan 18 tahun pada anak anak dan remaja yang berisiko tinggi serta kontak erat kasus varicela dan mumps," jelas Deden.
Kemudian, aekolah membantu UPTD Puskesmas dengan memfasilitasi kegiatan investigasi kasus penyakit.
"Kami juga minta kerja samanya dengan melaporkan kepada Dinas Kesehatan melalui UPTD Puskesmas jika ditemukan kasus penyakit varicela dan mumps maupun penyakit menular lainnya," ungkapnya.
Halaman Selanjutnya
"Jika temuan kasus terjadi di lingkungan sekolah dengan jumlah lebih dari 3, maka diperlukan 12 sampai 25 hari pembelajaran yang dilakukan secara daring, yakni dalam jaringan atau online. Adapula, pemberian imunisasi kejar usia 12 bulan sampai dengan 18 tahun pada anak anak dan remaja yang berisiko tinggi serta kontak erat kasus varicela dan mumps," jelas Deden.