Jakarta, VIVA – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta akan segera menggelar rapat Dewan Pengupahan pada 19 dan 20 November 2024 untuk membahas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2025. Proses pembahasan ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan terkait besaran UMP yang akan berlaku pada tahun mendatang.
Kepala Disnakertransgi Jakarta, Hari Nugroho, mengungkapkan bahwa rapat tersebut akan menentukan besaran UMP yang akan diberlakukan untuk pekerja di Ibu Kota.
“Pada tanggal 19 dan 20, kami akan melaksanakan rapat untuk membahas UMP 2025. Selanjutnya, hasilnya akan kami serahkan kepada Pj Gubernur Jakarta untuk disahkan, dan pada tanggal 21 November 2024, UMP Jakarta yang baru akan diumumkan,” ujar Hari saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Rabu 6 November 2024.
penetapan upah minimum (ilustrasi)
Photo :
- ANTARA/Zabur Karuru
Lebih lanjut, Hari menjelaskan bahwa rekomendasi hasil rapat tersebut akan menjadi dasar bagi Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, untuk menetapkan angka UMP 2025. Proses ini bertujuan memastikan bahwa angka UMP yang ditetapkan sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak bagi pekerja.
“UMP 2025 pasti akan naik dibandingkan tahun sebelumnya, namun besaran kenaikan tersebut masih belum dapat dipastikan. Kami masih perlu membahasnya lebih lanjut,” kata Hari.
Terkait dengan permintaan dari pihak buruh yang menginginkan kenaikan upah sektoral sebesar 5 persen, Hari menjelaskan bahwa isu tersebut masih akan dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan yang dijadwalkan pada bulan Desember 2024.
“Kenaikan upah sektoral memang memerlukan pembahasan yang lebih mendalam, dan kami akan melanjutkan diskusi ini dalam rapat yang dijadwalkan untuk tanggal 10 Desember. Prioritas kami saat ini adalah menyelesaikan penetapan UMP pada tanggal 21 November,” jelas Hari.
Untuk tahun 2024, Pemprov DKI Jakarta diketahui telah menetapkan UMP sebesar Rp 5.067.381, yang mencatatkan kenaikan 3,38 persen atau sekitar Rp 165.583 dibandingkan dengan UMP tahun 2023. Namun, dengan adanya protes dan tuntutan dari serikat buruh, banyak yang berharap agar besaran UMP untuk 2025 bisa lebih tinggi, seiring dengan meningkatnya biaya hidup dan inflasi.
Pada hari yang sama, buruh dari Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta. Mereka menuntut agar UMP 2025 ditetapkan setinggi Rp 6,5 juta, dengan penyesuaian upah minimal 5 persen setelah satu tahun bekerja.
Selain itu, mereka juga mendesak agar upah sektoral minimal ditetapkan sebesar 6 persen. Massa buruh yang berkumpul di Jalan Medan Merdeka Selatan membawa berbagai atribut protes, seperti spanduk bertuliskan “Buruh Bersatu Tak Bisa Dikalahkan” dan “Bangkit Bergerak Satu Komando.” Aksi tersebut sempat memanas ketika sejumlah buruh memblokir jalan selama sekitar 10 menit, menghambat lalu lintas di kawasan tersebut.
Polisi yang berjaga langsung turun tangan dan meminta massa untuk membuka jalan agar lalu lintas dapat kembali lancar. Meskipun terjadi ketegangan, massa akhirnya bersedia membuka sebagian jalur, meski pengendara yang terjebak kemacetan terlihat kesal. Aksi tersebut menggambarkan ketegangan yang muncul seiring dengan perjuangan buruh untuk mendapatkan upah yang lebih adil dan sesuai dengan kebutuhan hidup yang semakin tinggi.
Dengan berbagai tuntutan yang diajukan, buruh berharap agar pemerintah mendengarkan suara mereka dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Jakarta.
Dalam waktu dekat, hasil rapat Dewan Pengupahan dan keputusan final dari Pj Gubernur Jakarta akan menentukan langkah selanjutnya dalam perjuangan ini.
Halaman Selanjutnya
Untuk tahun 2024, Pemprov DKI Jakarta diketahui telah menetapkan UMP sebesar Rp 5.067.381, yang mencatatkan kenaikan 3,38 persen atau sekitar Rp 165.583 dibandingkan dengan UMP tahun 2023. Namun, dengan adanya protes dan tuntutan dari serikat buruh, banyak yang berharap agar besaran UMP untuk 2025 bisa lebih tinggi, seiring dengan meningkatnya biaya hidup dan inflasi.