Sumber : Jakarta, VIVA – Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), menegaskan bahwa tiket konser tidak akan terdampak dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Dalam keterangan resminya, pada Sabtu, 21 Desember 2024, DJP menyatakan transaksi penjualan tiket konser musik dan sejenisnya bukan merupakan objek PPN. Tapi tiket konser musik masuk ke dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang administrasinya dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Photo : Sementara itu, untuk transaksi penjualan tiket pesawat dalam negeri yang bukan merupakan bagian dari tiket pesawat luar negeri ditetapkan menjadi salah satu jasa yang terutang PPN. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994. "Artinya, transaksi penjualan tiket pesawat dalam negeri yang bukan merupakan bagian dari tiket pesawat luar negeri bukan merupakan objek PPN baru," tulis keterangan DJP.
VIVA.co.id 22 Desember 2024 Berita Terkait
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat.
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, buka suara soal kabar bos Agung Sedayu Group Aguan yang berinvestasi di IKN untuk menjaga Jokowi.
Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) menjadi momen istimewa bagi kebanyakan orang. Perayaan Natal juga menjadi kesempatan untuk berkumpul bersama keluarga, teman.
Pergerakan masyarakat dalam melakukan perjalanan di puncak libur natal dan tahun baru 2024-2025 terjadi selama dua gelombang
Terpopuler
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, buka suara soal kabar bos Agung Sedayu Group Aguan yang berinvestasi di IKN untuk menjaga Jokowi.
Pergerakan masyarakat dalam melakukan perjalanan di puncak libur natal dan tahun baru 2024-2025 terjadi selama dua gelombang
Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) menjadi momen istimewa bagi kebanyakan orang. Perayaan Natal juga menjadi kesempatan untuk berkumpul bersama keluarga, teman.
Selengkapnya Partner
Daerah Pangalengan Bandung menyimpan banyak tempat wisata yang asik dan alami sangat cocok untuk Anda yang ingin menikmati liburan Natal dan Tahun Baru 2025
Menyambut perayaan Tahun Baru Imlek 2025, Xiaomi memperkenalkan edisi terbatas Speaker Bluetooth Mini berwarna Burgundy Red.
Bagi Anda yang saat ini mempunyai kartu rekening KKS segeralah mengecek saldo secara berkala karena pemerintah saat ini telah memproses penyaluran pencairan dana Bansos
Selengkapnya Isu Terkini
Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)
Banyak Khawatir Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasan Ditjen Pajak
Banyak pihak khawatir bahwa pembayaran menggunakan QRIS juga akan dikenakan tambahan 12 persen.