DPR Desak Harga Patokan Timah Ditentukan Sebelum 2026, Alasannya...

3 weeks ago 8

Rabu, 12 November 2025 - 18:55 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi VII DPR RI meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera menetapkan Harga Patokan Mineral (HPM) komoditas timah.

Penetapan HPM dinilai menjadi langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola pertimahan nasional yang selama ini dinilai belum berjalan optimal.

Ketua Komisi VII DPR RI, Bambang Patijaya, menegaskan bahwa pihaknya memberikan tenggat waktu hingga 1 Januari 2026, bagi Kementerian ESDM untuk merampungkan formulasi harga tersebut.

"Salah satu yang jadi concern terkait formula dalam perhitungan HPM. Kami minta Dirjen Minerba untuk membuat formula HPM Timah yang memang perlu kombinasi Direktur Mineral dan Direktur Program sehingga mendukung Dirjen Minerba untuk menuntaskan ini," ujarnya dikutip Rabu, 12 November 2025.

Bambang menjelaskan, salah satu fokus utama pembahasan dalam RDP adalah formulasi HPM Timah yang dinilai perlu disusun secara komprehensif agar kebijakan tersebut mencerminkan keadilan dan keberlanjutan sektor pertimahan nasional.

"Kita punya target pada 1 Januari 2026 iHPM sudah baku. Sehingga ini bentuk negara hadir mengatur tata kelola pertimahan. Ini menjadi acuan bagi seluruh stakeholder. Kita minta ini deadline, 1 Januari 2026 ini barang ini sudah selesai, dan tolong ini harga yang mewakili semua semua kepentingan baik dari PT TIMAH Tbk maupun asosiasi secara umum. Ini menjadi rule of the game," katanya.

Untuk itu, ia eminta Dirjen Minerba agar merumuskan formulasi yang tepat dan komprehensif dalam penetapan HPM timah agar kebijakan tersebut mencerminkan keadilan dan berkelanjutan sektor Pertimahan nasional.

Mobil untuk Distribusi MBG

BGN Setuju Mobil Pengantar MBG Dipasang GPS, Ini Alasannya

DPR menyoroti kejadian keracunan MBG di Kalimantan Selatan yang berjumlah 130 pelajar. Disarankan mobil pengantar MBG dipasangkan GPS agar mudah dilacak.

img_title

VIVA.co.id

12 November 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |