DPR Desak Pemerintah Larang Perusahaan Medsos Terima Iklan dari Judol

2 weeks ago 7

Jumat, 8 November 2024 - 11:57 WIB

Jakarta, VIVA - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menekankan agar pemerintah tidak menjadi komitmen tegas dalam upaya memberantas praktik pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol).

Mufti juga meminta pemerintah agar melarang perusahaan atau platform media sosial menerima iklan yang berkaitan dengan pinjol dan judol secara tegas.

"Pemerintah bisa berkolaborasi dengan pemilik platform media sosial agar pinjol dan judol tidak diberi ruang untuk menaruh iklan," kata Mufti dalam keterangan tertulis diterima awak media, Jumat, 8 November 2024.

Ilustrasi web developer judi online

Menurut Mufti, masalah pinjol dan judol saling berkaitan, karena banyak korban judol yang membayar utang judinya dengan memanfaatkan pinjol. Bahkan, PPATK sudah memblokir sekitar 5.000 rekening dari 3,5 juta orang yang diduga menggunakan pinjol untuk bermain judol.

"Betul bahwa pinjol salah satu penyebabnya adalah judol. Bagaimana orang kalau sudah kecanduan judi online bisa melakukan segala cara," kata Mufti.

Di samping itu, Mufti mengatakan, judi online turut meningkatkan kemiskinan pada masyarakat Indonesia. 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan di Indonesia pada Maret 2023 sebesar 9,36 persen atau sekitar 25,9 juta penduduk.

Lokasi judi online

Photo :

  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Karena itu, Mufti meminta hukum terkait pinjol dan judol dapat ditegakkan. Dia menekankan agar penegak hukum bisa membongkar semua sindikat pinjol dan jodol. Terutama mereka yang menjadi mafia judi online.

Halaman Selanjutnya

Di samping itu, Mufti mengatakan, judi online turut meningkatkan kemiskinan pada masyarakat Indonesia. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |