Fadli Zon Sebut Gelar Pahlawan untuk Soeharto Sudah Lewati Kajian Panjang dan Tak Langgar Hukum

3 weeks ago 12

Senin, 10 November 2025 - 14:09 WIB

VIVA – Polemik soal penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto, menuai banyak tanggapan publik. Menjawab hal itu, Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK), Fadli Zon, memastikan bahwa keputusan tersebut sudah melewati prosedur panjang dan tak bermasalah dari sisi hukum.

Fadli menegaskan, proses pengusulan gelar dilakukan mulai dari tingkat bawah hingga ke tingkat pusat melalui serangkaian verifikasi dan kajian akademis. 

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon

Photo :

  • Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden

"Sebagaimana itu (usulan) dari bawah tadi, sudah melalui suatu proses. Tidak ada masalah hukum, tidak ada masalah hal-hal yang lain," kata Fadli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin, 10 November 2025. 

Ia menjelaskan, Dewan Gelar menilai kontribusi besar Soeharto tidak hanya saat masa perjuangan, tetapi juga dalam pembangunan nasional setelah Indonesia merdeka. Dari sisi sejarah, nama Soeharto tercatat dalam berbagai peristiwa penting seperti Serangan Umum 1 Maret, Pertempuran di Ambarawa, dan Pertempuran Lima Hari di Semarang.

Selain itu, peran Soeharto dalam Operasi Mandala untuk merebut kembali Irian Barat menjadi salah satu catatan penting dalam karier militernya. Di masa kepemimpinannya sebagai presiden, Soeharto juga dikenal sebagai penggerak pembangunan lewat program Repelita (Rencana Pembangunan Lima Tahun) yang sukses menekan angka kemiskinan dan memperluas akses pendidikan.

"Jadi banyak sekali, termasuk pendirian sekolah-sekolah yang luar biasa dan juga pada waktu itu menghentikan pemberontakan yang dilakukan melalui gerakan 30 September PKI," kata dia.

Terkait isu pelanggaran hak asasi manusia dan dugaan korupsi yang sering dikaitkan dengan masa pemerintahan Soeharto, Fadli menilai semua tuduhan tersebut sudah ditangani oleh hukum. 

"Yang terkait dengan kasus-kasus itu kan pasti sudah ada proses hukumnya. Misalnya apa yang dituduhkan? Semua ada proses hukumnya, dan proses hukum itu sudah tuntas dan itu tidak terkait dengan Presiden Soeharto," ucapnya.

Fadli juga menilai bahwa momen pengunduran diri Soeharto pada 21 Mei 1998 bukan alasan untuk menolak pengakuan atas jasa-jasanya. Ia menyebut peristiwa tersebut bagian dari perjalanan panjang bangsa Indonesia yang penuh dinamika.

Halaman Selanjutnya

"Saya kira tidak ada yang bertentangan. Kita harus menerima ini sebagai sebuah kenyataan, perjalanan sejarah kita sebagai sebuah bangsa. A journey ya, sebuah perjalanan dari sebuah bangsa, ada pasang surut, ada fluktuasi, dan saya kira hal yang biasa," kata Fadli. (Ant)

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |