Jakarta, VIVA – Forum Politisi Muda Indonesia (FPMI) mengajukan permohonan judicial review terhadap Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut bertujuan untuk membatasi masa jabatan anggota legislatif di seluruh tingkat, baik DPR RI, DPRD Provinsi, maupun Kabupaten/Kota.
Organisasi yang terdiri dari politisi muda lintas partai dan daerah ini mengusulkan agar jabatan anggota parlemen hanya diperbolehkan maksimal selama dua periode. Hal ini bertujuan untuk membuka kesempatan lebih luas bagi kalangan anak muda untuk berpartisipasi dalam politik.
Bendahara Umum FPMI, Amul Hikmah Budiman, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Rabu, 6 November 2024, menjelaskan bahwa tanpa adanya pembatasan masa jabatan, regenerasi kepemimpinan di partai politik menjadi terkendala.
Konpres Forum Politisi Muda Indonesia (Doc: Istimewa)
Photo :
- VIVA.co.id/Natania Longdong
"Idealnya, masa jabatan anggota legislatif itu dua periode saja," kata Amul pada wartawan.
Dia juga menyatakan bahwa FPMI telah menyampaikan gugatan tersebut ke MK, dan melakukan mediasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta mengirimkan surat kepada DPR RI. Namun, hingga kini belum mendapat tanggapan.
Amul menegaskan bahwa upaya ini adalah bagian dari gerakan advokasi nasional yang bertujuan untuk mendorong perubahan di dalam UU MD3, khususnya terkait Pasal 28 D UUD 45 Ayat 3, agar memberikan kesempatan lebih besar bagi anak muda untuk duduk di parlemen.
"Kami berharap melalui judicial review ini, MK dapat mengeluarkan regulasi yang membatasi masa jabatan anggota legislatif maksimal dua periode, sehingga generasi muda bisa lebih mudah mendapatkan akses untuk berpolitik," tegasnya.
Dalam hal ini, FPMI pun mendorong agar sistem pemilihan anggota legislatif mengarah pada inklusivitas yang lebih besar bagi pemuda.
Mereka mengusulkan agar setelah dua periode menjabat di tingkat yang sama, politisi tidak bisa mencalonkan diri lagi untuk periode berikutnya, melainkan harus naik ke jenjang politik yang lebih tinggi.
Misalnya, anggota DPRD tingkat II yang sudah dua periode tidak bisa lagi mencalonkan diri di tingkat yang sama, tetapi harus maju ke tingkat I. Begitu juga dengan anggota DPR RI, yang setelah dua periode tidak bisa lagi mencalonkan diri kecuali untuk posisi Pilkada seperti Gubernur atau Bupati.
Wakil Ketua I FPMI, Rudi Satria Mandala, yang juga anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Bolmong, Sulawesi Utara, menilai bahwa dua periode merupakan batas waktu yang ideal bagi wakil rakyat untuk menjabat di parlemen.
"Krisis partisipasi anak muda dalam politik saat ini harus segera diatasi, karena banyak anak muda yang sangat bersemangat untuk berpolitik, namun mereka dihadapkan pada kendala besar, yaitu para politisi senior yang sudah menjabat lebih dari dua periode," ujar Rudi.
Politisi muda lainnya, Indri Hapsari, yang juga anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jawa Barat dan sempat maju sebagai calon legislatif pada 2019 dan 2024, mengungkapkan bahwa Pemilu 2024 menghadirkan tantangan baru, terutama terkait dengan praktik politik uang.
Menurutnya, pembatasan masa jabatan adalah salah satu cara untuk menanggulangi praktik tersebut dan memberikan ruang bagi politisi muda untuk berkompetisi secara sehat.
"Tanpa pembatasan, justru kita yang menjadi korban, karena harus bersaing dengan mereka yang sudah berpengalaman bahkan dengan banyaknya sumber daya," ujarnya.
Afriandi Samallo, anggota FPMI lainnya, menambahkan bahwa pembatasan masa jabatan ini juga penting untuk memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia.
"Demokrasi yang sehat membutuhkan partisipasi aktif dari generasi muda. Jika masa jabatan tidak dibatasi, maka kualitas demokrasi kita akan semakin menurun," tuturnya.
Dengan mengajukan judicial review ini, FPMI berharap Mahkamah Konstitusi dapat menerima permohonan mereka dan memberikan putusan yang mendukung pembatasan masa jabatan anggota legislatif, demi menciptakan peluang lebih besar bagi generasi muda untuk berkontribusi dalam pembangunan bangsa melalui politik yang lebih inklusif.
Halaman Selanjutnya
Amul menegaskan bahwa upaya ini adalah bagian dari gerakan advokasi nasional yang bertujuan untuk mendorong perubahan di dalam UU MD3, khususnya terkait Pasal 28 D UUD 45 Ayat 3, agar memberikan kesempatan lebih besar bagi anak muda untuk duduk di parlemen.