Jakarta, VIVA – Politisi Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP), Ribka Tjiptaning dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri atas ucapannya soal almarhum Presiden ke-2 RI, Soeharto.
Hal itu dilakukan kelompok yang menamakan diri Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH). Mereka melapor ke Direktorat Tindak Pidana Siber atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Sampai hari ini, tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan almarhum Soeharto melakukan pembunuhan terhadap jutaan masyarakat,” kata Koordinator ARAH, Muhammad Iqbal, Rabu, 12 November 2025.
Iqbal mengungkapkan, laporan ini disertai barang bukti berupa video pernyataan Ribka Tjiptaning yang telah viral di berbagai platform, termasuk TikTok dan sejumlah media nasional. Menurutnya, pernyataan itu bisa memicu kesalahpahaman sejarah di ruang publik.
"Videonya ada, kami temukan di beberapa media dan juga beredar di TikTok. Itu kami jadikan bukti awal," katanya.
Kelompok ARAH pun menegaskan, langkah hukum yang diambil tidak ada kaitannya dengan politik atau keluarga Cendana.
"Kami bukan dari keluarga Cendana. Kami murni dari Aliansi Rakyat Anti-Hoaks,” tuturnya.
Namun, hingga sore hari, nomor laporan belum keluar atau dengan kata lain belum diterima. Adapun pernyataan yang dipermasalahkan yakni menuding Soeharto 'pembunuh jutaan rakyat'.
Polemik Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Menteri Pigai: No Comment
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memilih tidak berkomentar atas pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada presiden kedua Indonesia Soeharto.
VIVA.co.id
12 November 2025

3 weeks ago
8









