Jakarta, VIVA – PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax (RON 92) yang mulai berlaku 1 November 2025. Berdasarkan informasi resmi di laman MyPertamina.id, harga Pertamax kini berada di kisaran Rp12.200 hingga Rp12.800 per liter, bergantung pada wilayah penjualan di seluruh Indonesia.
Seperti yang dikutip VIVA Otomotif dari laman resmi Pertamina, Minggu 2 November 2025, untuk wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, harga Pertamax ditetapkan Rp12.200 per liter. Tarif ini berlaku seragam di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Harga tersebut menjadi yang paling rendah di antara wilayah non–Free Trade Zone.
Di wilayah Sumatera, harga Pertamax bervariasi antara Rp12.500 hingga Rp12.800 per liter. Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Lampung menerapkan harga Rp12.500 per liter. Sedangkan di Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau, harga tercatat lebih tinggi yakni Rp12.800 per liter.
Kawasan Kalimantan juga menunjukkan perbedaan harga. Pertamax dijual Rp12.500 per liter di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Namun, untuk Kalimantan Selatan, harga tercatat paling tinggi yakni Rp12.800 per liter.
Sementara di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua, harga Pertamax relatif seragam pada level Rp12.500 per liter. Tarif ini berlaku di seluruh provinsi seperti Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya.
Adapun kawasan Free Trade Zone (FTZ) memiliki harga lebih rendah dibanding wilayah lainnya. Di Sabang, Pertamax dijual Rp11.500 per liter, sementara di Batam harganya Rp11.700 per liter.
Pertamina menjelaskan bahwa penyesuaian harga dilakukan dengan mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang memuat formula perhitungan harga jual eceran BBM nonsubsidi. Formula ini mempertimbangkan rata-rata harga publikasi minyak dunia (Mean of Platts Singapore/MOPS) serta nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Kembali Beroperasi, Ini Penjelasan BP-AKR Soal Kualitas Bahan Bakarnya
Setelah sempat mengalami keterbatasan pasokan, bahan bakar BP 92 kini kembali tersedia di seluruh jaringan SPBU di sejumlah wilayah.
VIVA.co.id
2 November 2025

8 hours ago
5









