Hari Ini Pilkada 2024 Digelar Secara Serentak, Warganet Bagikan Momen Nyoblos

2 hours ago 4

Rabu, 27 November 2024 - 10:10 WIB

Jakarta, VIVA – Hari ini Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 digelar secara serentak di seluruh Indonesia. Melibatkan 202 juta penduduk yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan menggunakan hak suara dalam pemilihan.

Pada Pilkada 2024, masyarakat Tanah Air akan memilih gubernur dan wakil gubernur untuk tingkat provinsi, wali kota, dan wakil wali kota untuk tingkat kota, serta bupati dan wakil bupati untuk tingkat kabupaten.

TPS 012 Sumber yang akan menjadi lokasi Jokowi dan Iriana menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024.

Photo :

  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)

Saat ini pesta demokrasi yang berlangsung serentak, banyak warganet yang mengajak untuk menggunakan hak pilihnya dengan baik atau 'menyoblos' calon pemimpin di daerahnya masing-masing.

Dipantau VIVA dari media sosial X Rabu, 27 November 2024, banyak warganet membagikan momen saat Pilkada 2024. Beberapa dari mereka siap menggunakan hak pilihnya untuk Indonesia lebih baik.

"Semoga hak pilih yang kita gunakan dengan baik untuk menjadikan Indonesia kian membaik ke depannya," tulis akun @lukmansaifuddin.

"Pilkada adalah momen membangun masa depan bersama. Jaga kerukunan, tolak provokasi, dan sebarkan pesan baik," tulis akun @nilapurnama19.

Berikut tata cara mencoblos surat suara Pilkada 2024:

1. Datang ke TPS yang telah ditentukan

2. Tunjukkan formulir pemilihan dan e-KTP ke petugas

3. Lalu, isi daftar hadir di tempat tersebut

4. Kemudian, antri hingga nama dipanggil

5. Setelah dipanggil, pemilih akan menerima surat suara:

  • Surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur: warna merah marun
  • Surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati: warna biru muda
  • Surat suara pemilihan walikota dan wakil walikota: warna hijau tosca.

6. Cek dulu surat suaranya (harus sudah ditandatangani ketua KPPS, tidak rusak, dan belum tercoblos)

7. Selanjutnya, pergi ke bilik suara

8. Coblos surat suara, dengan ketentuan:

  • Coblos menggunakan paku yang tersedia
  • Coblos cukup sekali
  • Boleh coblos di kolom foto/nomor urut/nama paslon
  • Tidak boleh merekam saat mencoblos

9. Setelah itu, lipat surat suara dan masukkan di kotak suara

10. Celupkan salah satu jari tangan ke tinta yang tersedia

11. Proses pencoblosan surat suara selesai dilakukan!

Halaman Selanjutnya

1. Datang ke TPS yang telah ditentukan

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |