Heboh Kasus Gus Elham, Wakil Ketua MUI Tegaskan Tidak Berdosa Jika...

3 weeks ago 18

Kamis, 13 November 2025 - 13:35 WIB

Jakarta, VIVA – Publik Tanah Air tengah dihebohkan dengan beredarnya video pendakwah muda, Gus Elham, yang memperlihatkan momen dirinya menciumi anak kecil di hadapan jemaah. Sosok bernama lengkap Muhammad Elham Yahya Al-Maliki Luqman itu mendadak menjadi sorotan setelah rekaman tersebut viral di berbagai platform media sosial.

Dalam video yang beredar, tampak beberapa anak perempuan bersalaman dengan Gus Elham dan mencium pipinya. Scroll lebih lanjut yuk!

Namun, perhatian warganet kemudian tertuju pada momen ketika sang pendakwah terlihat membalas ciuman dari anak-anak tersebut, bahkan ada cuplikan yang menunjukkan sentuhan bibir.

Aksi tersebut segera menuai reaksi keras dari masyarakat. Banyak yang menilai perilaku itu tidak pantas dilakukan oleh seorang tokoh agama yang dikenal publik luas. 

Sebagian pengguna internet bahkan menuding Gus Elham melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak kecil, sehingga menimbulkan polemik soal batas kepantasan dan etika seorang figur publik keagamaan.

Menanggapi perdebatan tersebut, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, angkat bicara untuk memberikan penjelasan terkait hukum mencium anak kecil dalam pandangan Islam. Ia menegaskan bahwa tindakan itu tidak selalu berdosa, tergantung pada niat dan kondisi yang melatarbelakanginya.

“Mencium anak kecil yang belum baligh sebagai tanda kasih sayang tanpa ada dorongan syahwat sedikitpun adalah tidak berdosa,” ujarnya, melansir tvOnenews, Kamis 13 November 2025.

Namun, Anwar Abbas juga menegaskan bahwa hukum bisa berubah menjadi haram apabila terdapat unsur syahwat dalam tindakan tersebut.

“Tetapi jika di dalam diri yang mencium ada syahwat maka ciuman tersebut menjadi haram atau terlarang. Jadi ciuman tersebut sifatnya betul-betul hanya sebagai tanda kasih sayang dan tidak lainnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar seseorang berhati-hati ketika hendak mencium anak kecil yang bukan mahramnya, seperti anak tetangga atau anak teman. Selain hukum agama, menurutnya, perlu juga memperhatikan nilai kepantasan dan norma sosial yang berlaku di masyarakat.

“Perhatikan nilai-nilai kelayakan dan kepantasan. Hindari mencium bibir karena khawatir akan menimbulkan masalah seperti masalah kesehatan, ketidaksenangan, atau ketidaknyamanan bagi sang anak maupun orang yang melihatnya,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya

Anwar Abbas juga menyoroti dampak pendidikan yang dapat muncul akibat perilaku tersebut. Anak-anak, kata dia, bisa meniru tindakan orang dewasa tanpa memahami konteksnya, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |