Heboh Paspor Berserakan di Pinggir Jalan BSD, Imigrasi Akhirnya Buka Fakta Sebenarnya

3 hours ago 2

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:01 WIB

Tangerang Selatan, VIVA - Total ada 129 sampul paspor Republik Indonesia bekas dan satu paspor kedaluwarsa yang sempat viral karena tercecer di kawasan Halte BSD, Jalan Letjen Sutopo, Tangerang Selatan (Tangsel), diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang.

"Barang bukti yang diterima berupa 129 sampul paspor bekas dan satu paspor yang telah habis masa berlaku," ujar Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin, dikutip Selasa, 9 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penanganan ini berawal dari informasi yang beredar di media sosial (medsos) mengenai temuan tumpukan paspor di wilayah Tangsel.

Menindaklanjuti hal itu, Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) langsung melakukan pengecekan ke lokasi kejadian pada Minggu, 7 Juni 2026.

"Meski petugas tidak lagi menemukan tumpukan paspor di lokasi, mereka menemukan dua sampul paspor yang halaman biodata serta isinya telah hilang, bersama dengan satu lembar bukti setoran haji," kata dia.

Selanjutnya pihak Imigrasi Tangerang berkoordinasi dengan Polsek Serpong pada Senin, 8 Juni 2026. Diketahui bahwa tumpukan dokumen tersebut sebelumnya telah diamankan lalu diserahkan ke pihak kepolisian, sebelum akhirnya diserahkan ke Kantor Imigrasi untuk ditindaklanjuti.

Berdasar pemeriksaan awal terhadap 129 sampul paspor yang diamankan, seluruhnya sudah tidak lagi memiliki halaman biodata maupun halaman isi.

"Hasil koordinasi lebih lanjut dengan Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan mengonfirmasi bahwa seluruh dokumen tersebut merupakan paspor lama yang sudah tidak berlaku milik jamaah haji yang telah berangkat. Dokumen-dokumen tersebut berada di bawah tanggung jawab instansi tersebut," ujarnya.

Saat ini, Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan masih melakukan penelusuran internal untuk mengetahui kronologi bagaimana dokumen-dokumen lama tersebut bisa lepas dari pengawasan hingga tercecer di jalanan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas kejadian ini, Kantor Imigrasi Tangerang mengimbau pihak Kementerian Haji setempat untuk mengevaluasi mekanisme pengembalian paspor lama milik jamaah haji agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.

Selain itu, Imigrasi juga mengingatkan masyarakat luas agar selalu menjaga paspor mereka dengan baik. Sebagai dokumen resmi negara, paspor wajib disimpan dengan benar dan aman oleh setiap pemiliknya, meskipun masa berlakunya telah habis.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya Kantor Imigrasi Tangerang melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan penelusuran terkait informasi yang viral di media sosial mengenai temuan sejumlah paspor yang berserakan di sekitar Halte Bus BSD, Jalan Letjen Sutopo, Kota Tangerang Selatan, pada Sabtu, 6 Juni 2026.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |