Jakarta, VIVA – Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja turut mengajukan nota pembelaan atau pleidoi usai dituntut 4 tahun penjara soal kasus dugaan pemberian suap dan gratifikasi dalam putusan bebas Gregorius Ronald Tannur. Meirizka meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Pembacaan pleidoi dilakukan Meirizka pada Selasa 10 Juni 2025. Dalam pleidoinya, Meirizka mengaku tidak pernah meminta kepada pengacara Lisa Rachmat untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan seseorang tewas.
"Saya mohon majelis hakim Yang Mulia, lewat persidangan ini membebaskan saya dari segala tuntutan kepada saya. Bukan karena kemauan saya, tapi karena fakta persidangan. Saya juga mohon kepada majelis hakim Yang Mulia, agar tidak tersandera oleh tuntutan yang diajukan kepada saya, melainkan lewat keadilan berdasarkan fakta persidangan yang sebenar-benarnya," ujar Meirizka Widjaja di ruang sidang.
Meirizka Widjaja Ibu Ronald Tannur Sidang Tuntutan
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Meirizka menyebut dirinya memberikan uang Rp1,5 miliar kepada Lisa karena ingin memberikan fee pengacara.
“Semua transaksi pembayaran fee lawyer, atau jasa pengacara tersebut dapat saya buktikan dari rekening koran yang tercantum dalam buku tabungan saya, yang telah diambil dan disita oleh penyidik sebagai barang bukti," kata Meirizka.
Meirizka bersumpah bahwa dirinya tidak pernah meminta Lisa Rachmat agar memberikan suap kepada majelis hakim PN Surabaya.
Saat itu, Meirizka mengatakan tidak memahami hukum sehingga memercayakan perkara putranya kepada Lisa.
“Saya sebagai seorang wanita yang di mana Tuhan percayakan saya menjadi ibu dari 3 putra saya, sebagai seorang Katolik sejati, yang memuliakan Tuhan Allah, Tuhan Yesus Kristus dan Bunda Maria, saya berani bersumpah demi nama Tuhan dan demi anak-anak saya, bahwa saya tidak pernah sekalipun meminta, menyuruh, bahkan berinisiatif merayu Lisa untuk menyuap hakim dalam permasalahan kasus hukum anak saya," kata Meirizka.
Bahkan, ibu Ronald Tannur itu juga merasa kecewa kepada Lisa Rachmat terkait suap vonis bebas Ronald Tannur.
Dia menilai terseret dalam kasus ini hanya agar Lisa mendapatkan sorotan dan popularitas.
“Saya benar-benar kecewa dan menyesal pada Lisa yang telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai, sehingga saya yang tidak tahu apa-apa turut diseret Lisa dalam perbuatannya untuk mencari popularitas semata," ucap Meirizka.
"Menurut pandangan saya, ini adalah cara Lisa Rachmat agar bisa membuktikan diri, dia bisa menang di pengadilan. Padahal dengan menghalalkan semua cara, tanpa memikirkan risiko yang lebih besar dari perbuatannya," lanjutnya.
Lantas, Meirizka pun meminta kepada majelis hakim agar bisa membebaskannya. Dia juga merasa terpukul karena terjerat kasus dugaan korupsi.
“Tuduhan itu hadir akibat kesaksian dan pernyataan yang tidak bertanggung jawab secara sembarangan, membuat keterangan-keterangan bohong, di mana hal tersebut tidak pernah ada bukti dan tidak pernah ada saksi fakta, tidak pernah terjadi dan tidak pernah saya lakukan," bebernya.
Tak lupa, Meirizka mengutip ayat Alkitab Matius 18:21-22 untuk memaafkan pihak yang menzoliminya.
"Saya yakin Tuhan saya yang hidup mampu mengetuk pintu hati siapa pun, mampu membuka mata siapapun, dan melihat perkara ini untuk mengatakan yang benar adalah benar, dan yang salah adalah salah," tandas Meirizka.
Tuntutan 4 Tahun dari Jaksa
Jaksa penuntut umum menuntut ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dengan hukuman 4 tahun penjara karena menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Meirizka termasuk pihak yang melakukan pemufakatan jahat dalam perkara kasus suap demi vonis bebas Ronald Tannur.
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Meirizka Widjaja oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 28 Mei 2025.
Meirizka jadi salah satu pihak yang mengupayakan Ronald Tannur bebas dari jeratan hukum dalam perkara dugaan penganiayaan berujung tewasnya Dini Sera Afrianti.
Jaksa menilai bahwa Meirizka secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi.
Halaman Selanjutnya
Bahkan, ibu Ronald Tannur itu juga merasa kecewa kepada Lisa Rachmat terkait suap vonis bebas Ronald Tannur.