Jakarta, VIVA – BYD siap meluncurkan mobil listrik premium mereka, Denza, di Indonesia pada 22 Januari 2025. Sayangnya, jelang peluncuran tersebut diwarnai sengketa hak merek Denza hingga membuat produsen kendaraan listrik asal China melakukan gugatan.
BYD rencananya akan meluncurkan Denza D9 di Jakarta besok hari. Namun, jelang peluncurannya terungkap bahwa BYD telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait penggunaan nama Denza.
Seperti dilihat VIVA Otomotif pada situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara, nampak BYD menggugat PT Worcas Nusantara Abadi (WNA). Sebab PT WNA sudah mendaftarkan merek Denza sebagai miliknya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.
Merek mobil premium BYD, Denza
Photo :
- VIVA.co.id/Muhammad Indra Nugraha
Pendaftaran merek Denza oleh PT WNA sendiri sudah dilakukan sejak 3 Juli 2024 dan mendapat perlindungan sampai 3 Juli 2033. Di sisi lain, merek Denza milik BYD statusnya masih dalam proses pemeriksaan di Ditjen Kekayaan Intelektual.
Begitu pun pendaftarannya baru dilakukan pada 8 Agustus 2024, sedangkan Denza sendiri sudah hadir di pameran otomotif sejak 2024. Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther T.Panjaitan, memastikan BYD akan mematuhi aturan yang ada di Tanah Air.
"Kita tunggu diskusi itu 2 hari lagi (saat peluncuran). Intinya pasti BYD mematuhi atau menghormati peraturan yang berlaku di Indonesia. Dan menurut kita sudah jadi hak setiap perusahaan atau individu untuk membela hak kekayaan intelektualnya. Tapi secara komplit di Denza," ucap Luther di Jakarta, Senin 20 Januari 2025.
Gugatan BYD sendiri dilayangkan pada 3 Januari 2025 dengan klasifikasi perkara merek lewat nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. BYC Company Limited menjadi penggugat dan PT Worcas Nusantara Abadi sebagai tergugat.
Ada 10 petitum gugatan yang dilayangkan BYD kepada PT WNA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pendaftar pertama dan pemilik yang sah atas merek dan variannya di seluruh dunia;
- Menyatakan bahwa merek dan variannya milik Penggugat adalah merek terkenal;
- Menyatakan bahwa merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau secara keseluruhan dengan merek terkenal dan variannya milik Penggugat;
- Menyatakan bahwa merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat telah diajukan dengan dilandasi iktikad tidak baik;
- Menyatakan batal pendaftaran merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat, dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan pendaftaran merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek, dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera menyampaikan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Halaman Selanjutnya
Source : Arianti Widya