Jakarta, VIVA – Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol) dan Induk Koperasi Kartika merupakan dua di antara banyak pihak yang merekomendasikan agar impor gula dilakukan pada 2016. Dua koperasi milik kepolisian dan TNI AD itu bahkan ikut terlibat dalam pelaksana operasi pasar gula.
Fakta ini terungkap dari laporan dan data wartawan senior Agi Betha ketika menjadi narasumber dalam akun Off The Record FNN di YouTube bertema Bau Anyir Kriminalisasi Tom Lembong Dahsyat! Ada Keterlibatan Polisi & TNI.
"Dari data ini kita bisa melihat bahwa impor yang dilakukan tersebut adalah karena permintaan dari koperasi Inkoppol. Inkoppol ini adalah Induk Koperasi Polisi dan permintaan dari Puskoppol, Pusat Kooperasi Polisi, Koperasi Kartika, ini dari Angkatan Darat," kata dia seperti dikutip pada Sabtu 9 November 2024.
Gula rafinasi (ilustrasi).
Photo :
- VIVA/Yandi Deslatama
Dalam tabel yang ditunjukkan dalam diskusi itu, tercatat bahwa total pelaksanaan impor berjumlah 512.500 ton.
Inkoppol salah satu pihak yang paling banyak mengajukan impor, yakni sub jumlah mencapai 262.500 ton yang pengadaannya dilakukan oleh perusahaan swasta. Inkoppol juga disebutkan melakukan operasi pasar sebesar 200 ribu ton.
Sementara Inkop Kartika mendapat jatah operasi pasar gula sebesar 262.500 ribu ton. Lalu ada juga SKKP TNI sebesar 20 ribu ton dan Puskoppol sebanyak 30 ribu ton.
Perusahaan importir gula kristal mentah dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilitas harga gula tahun 2016.
"Ini adalah lembaga-lembaga ekonomi dari TNI dan polisilah, yang terbanyak malah polisi di sini ya, Mas Hersu dan berdasarkan permintaan dari mereka itu," kata Agi.
Agi mengatakan koperasi memang sebagai upaya yang dapat meningkatkan kesejahteraan dari TNI dan polisi tersebut.
"Mereka mengajukan, ini di sini, ya, tabelnya adalah perusahaan importir gula kristal mentah dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilitas harga gula 2016," kata Agi.
"Saya rasa di sini bisa dibaca oleh teman-teman semua di sini disebutkan penugasan dari Menteri Perdagangan, tetapi penugasan tersebut terkait dengan permintaan pihak kooperasi, yaitu Induk Koperasi Polisi Pusat Koperasi Kepolisian, itu tadi yang sudah saya sebutkan Satuan Kooperasi Kesehatan Prajurit TNI-Polri atau SKKP TNI-Polri dan sebagainya, dan ada jumlahnya di situ," kata Agi.
Agi memahami fungsi koperasi-koperasi seperti ini penting untuk istri-istri prajurit itu bisa mengutang sebelum suaminya gajian.
"Saya kira ini bukan korupsi kalau yang namanya seperti ini ini kan kesejahteraan para prajurit terutama TNI yang bahagia di sini, polisi juga tadi," jelas dia.
Halaman Selanjutnya
"Ini adalah lembaga-lembaga ekonomi dari TNI dan polisilah, yang terbanyak malah polisi di sini ya, Mas Hersu dan berdasarkan permintaan dari mereka itu," kata Agi.