Jaksa Tuntut Eks Direktur Perumda 5,5 Tahun Penjara terkait Korupsi Lahan di Rorotan

1 day ago 4

Jakarta, VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 5,5 tahun penjara kepada Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) periode 2019-2024, Indra Sukmono Arharrys terkait dengan kasus dugaan korupsi berupa pengadaan lahan di lingkungan PPSJ untuk wilayah Rorotan, Jakarta Utara.

Sidang pembacaan tuntutan digelar jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa 10 Juni 2025. Indra dituntut 5 tahun 6 bulan penjara serta membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana oleh karenaya kepada terdakwa I, Indra Sukmono Arharrys dengan pidana penjara selama Rp 5 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar jaksa di ruang sidang.

Jaksa tak hanya menuntut Indra Sukmono hari ini. Jaksa juga membacakan tuntutan terhadap Donald Sihombing selaku Direktur Utama PT Totalindo Investama Persada, Saut Irianto Rajagukguk selaku Komisaris PT Totalindo Eka Persada, serta Eko Wardoyo selaku Direktur Independen PT Totalindo Eka Persada.

Donald Sihombing dituntut jaksa dengan hukuman 8 tahun penjara. Dia diminta membayar uang denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 208,1 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Sementara untuk terdakwa Saut Irianto Rajagukguk dijatuhi tuntutan 6 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Jaksa memberikan tuntutan 6 tahun penjara untuk terdakwa Eko Wardoyo dan jaksa menuntut Eko denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Adapun hal yang membuat jaksa menjatuhi tuntutan berat ialah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Kemudian, untuk pertimbangan yang meringankan tuntutan para terdakwa adalah memiliki tanggungan keluarga.

Setelah itu, jaksa pun menyakini Indra, Donald, Saut dan Eko melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhi dakwaan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) periode 2019-2024, Indra Sukmono Arharrys merugikan negara senilai Rp 224,69 miliar. Jaksa menilai bahwa Indra telah bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan lahan di lingkungan PPSJ untuk wilayah Rorotan, Jakarta Utara.

"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 224.696.340.127 sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tanah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019-2020 Nomor: LHA-AF-16/DNA/12/2024 tanggal 20 Desember 2024 yang disusun oleh Unit Akuntansi Forensik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK RI," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 12 Februari 2025.

Jaksa menilai bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan dilakukan secara bersama-sama. Sebab, jaksa mendakwa selain Indra yakni Donald Sihombing selaku Direktur Utama PT Totalindo Investama Persada, Saut Irianto Jajaguguk selaku Komisaris PT Totalindo Eka Persada, serta Eko Wardoyo selaku Direktur Independen PT Totalindo Eka Persada.

Dia menjelaskan bahwa para terdakwa dinyatakan bersalah karena sudah memperkaya korporasi dan sejumlah pihak. Pihak yang diuntungkan yakni Donald Sihombing sebesar Rp 221, 69 miliar, serta memperkaya mantan Direktur Utama PPSJ Yoory Corneles senilai Rp 3 miliar.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa II Donald Sihombing selaku Direktur Utama PT Totalindo Investama Persada Tbk (PT TEP) sejumlah Rp 221.696.340.127 serta Yoory Corneles sejumlah Rp 3.000.000.000 atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut," kata jaksa.

Lantas, Indra dkk dinilai jaksa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Jaksa turut menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada sekitar bulan Desember 2018. Jaksa mengatakan setelah penandatanganan PPJB antara PPSJ dengan PT Adonara Propertindo tanah Pulogebang, Jakarta Timur, Yoory dipanggil menghadap ke ruang kerja mantan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah.

Kemudian, dalam pertemuan tersebut, Saefullah meminta kepada PPSJ untuk tidak hanya membeli tanah di wilayah Jakarta Timur. Pasalnya, PPSJ sudah lebih dulu membeli lahan di Pondok Kelapa, Cilangkap, dan Pulogebang.

Yoory langsung diminta agar membeli lahan di Jakarta Utara, yaitu di wilayah Rorotan, dengan alasan harganya yang masih murah. Yoory bersama mantan Direktur Pengembangan PPSJ, Denan Matulandi Kaligid dan Indra yang saat itu merupakan Senior Manager Divisi Usaha PPSJ, lalu menerima kunjungan Donald dan Saut, yang menawarkan tanah Rorotan kepada PPSJ pada Februari 2019.

Lebih jauh, Donald justru menjelaskan bahwa PT TEP memperoleh tanah di Rorotan dari PT Nusa Kirana Real Estate (NKRE). Alasannya, kata jaksa, PT NKRE tidak bisa melunasi utangnya terkait pembangunan proyek di Kelapa Gading, sehingga tanah Rorotan milik PT NKRE digunakan sebagai alat pembayaran utang.

Jaksa mengatakan Donald menyampaikan secara lisan terkait harga penawaran awal sekitar Rp 4-5 juta per meter persegi untuk dikembangkan PT TEP, secara bersama-sama dengan PPSJ melalui skema kerja sama operasional (KSO). Namun, dengan ketentuan PPSJ yang akan melakukan penyetoran modal kepada PT TEP selaku pemilik lahan.

Jaksa mengatakan penawaran yang diajukan Donald tersebut merupakan penawaran pertama yang diterima PPSJ dari pihak eksternal untuk tanah di wilayah Rorotan, Jakarta Utara sejak Yoory menemui Saefullah pada Desember 2018. Lalu, pada 11-13 Februari 2019, PPSJ mengadakan Rapat Kerja (Raker) Pemantapan Program Kerja Tahun 2019.

Jaksa mengatakan Donald, Saut, dan Eko datang menemui Yoory, Denan, dan Indra, bersama Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Yadi Robby serta Senior Manager Divisi Keuangan dan Akuntansi PPSJ Mohamad Wahyudi Hidayat di sela raker tersebut. Pertemuan itu disebut membahas penawaran dari PT TEP untuk melakukan kerja sama pembangunan hunian rumah dengan uang muka (down payment/DP) Rp 0 dengan porsi PPSJ 70 persen dan PT TEP 30 persen.

Singkat ceritanya, kata jaksa, total uang bersih yang dibayarkan PPSJ kepada PT TEP terkait pengadaan enam bidang tanah di Rorotan seluas 123.581 meter persegi mencapai Rp 370,16 miliar. Namun, masih terdapat piutang, pajak, maupun BPHTB yang disetor PT TEP kepada negara sekitar Rp146,89 miliar serta tambahan PPN yang dipungut PT TEP atas pembelian tanah oleh PPSJ yang belum disetorkan ke kas negara senilai Rp 1,43 miliar, sehingga total kerugian negara disebut mencapai Rp 224,69 miliar.

Halaman Selanjutnya

Jaksa memberikan tuntutan 6 tahun penjara untuk terdakwa Eko Wardoyo dan jaksa menuntut Eko denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |