Jusuf Kalla: Mafia Tanah Harus Dilawan Bersama, Saya Korbannya

3 weeks ago 9

Senin, 10 November 2025 - 15:36 WIB

Jakarta, VIVA –Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 Jusuf Kalla alias JK menegaskan semua mafia tanah di Indonesia harus dilawan bersama. Ia mengaku menjadi salah satu korban dari para mafia tanah.

"Oh, bukan hanya di Makassar, banyak terjadi di tempat lain. Itu semua kriminal, semuanya dibuat itu dengan cara rekayasa hukum, rekayasa apa, memalsukan dokumen, memalsukan orang," ucap Jusuf Kalla di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 10 November 2025.

Ia mengingatkan kepada seluruh masyarakat akan praktik mafia tanah yang bisa menyasar siapapun. Maka itu, JK meminta agar praktik mafia tanah dilawan secara bersama-sama.

"Itu praktik itu terjadi di mana-mana dan kita harus lawan bersama-sama. Kalau ndak, ini merupakan suatu masyarakat korban. Termasuk saya, ingin dikorbankan, tapi kita punya apa itu formal yang tidak bisa dibantah," ungkapnya.

Terkait permasalahan kepemilikan tanahnya di Makassar, JK menyerahkan seluruh prosesnya kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Jusuf Kalla menegaskan bahwa tanah yang diklaim oleh mafia itu sah miliknya.

"Kan menteri, Menteri Nusron sudah mengatakan itu yang sah milik saya. Mafia ini harus diberantas. Jadi harus dilawan, kalau dibiarin akan begini akibatnya," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan pihaknya telah menyurati Pengadilan Negeri atau PN Makassar.

Hal ini terkait dengan proses eksekusi lahan milik Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK) yang diduga dimainkan oleh mafia tanah.

Nusron menyebut, polemik ini muncul karena adanya proses eksekusi yang belum melalui proses konstatering. Adapun proses eksekusi ini dilakukan pengadilan atas konflik antara GMTD dengan pihak lain.

"Jadi gini itu kan ada eksekusi pengadilan konflik antara GMTD dengan orang lain, tiba-tiba dieksekusi dan proses eksekusinya itu blm melalui proses konstatering, salah satu metode konstatering itu adalah salah satunya pengukuran ulang," ucap Nusron kepada wartawan, dikutip Jumat, 7 November 2025.

Kementerian ATR/BPN, disebut Nusron telah mengirimkan surat ke PN Makassar sebagai tindak lanjut atas polemik tersebut.

Halaman Selanjutnya

"Kami sudah kirim surat kepada Pengadilan Negeri Kota Makassar bahwa intinya mempertanyakan proses eksekusi tersebut karena belum ada konstatering, mengingat di atas tanah tersebut masih ada dua masalah. Pertama ada gugatan PTUN dari saudara Mulyono, kedua di atas tanah tersebut ada sertifikat tanah HGB atas nama Hadji Kalla, jadi masih ada tiga pihak ini kok tiba-tiba langsung dieksekusi," jelas dia.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |