Sumber : Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan yang menggembirakan bagi pembeli kendaraan bekas. Dilansir dari Korlantas Polri, penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk pemindahan kepemilikan kedua dan selanjutnya menjadi 0 persen terhitung sejak 23 Oktober 2024. Humas Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, Ketentuan ini tercantum dalam Pergub Nomor 41/2024 mengenai Insentif Pajak Daerah, dengan penetapan BBNKB II menjadi 0 persen. Photo : “Berdasarkan Pergub 41/2024, BBNKB untuk perpindahan kepemilikan kedua dan seterusnya ditetapkan 0 persen. Aturan ini akan berlaku sampai berakhirnya Perda Nomor 1/2024, yakni 5 Januari 2025,” kata Ayu dalam keterangan resminya yang dikutip Korlantas Polri. Selain pembebasan pajak, pemerintah juga meniadakan penalti administratif meliputi bunga dan denda terkait BBNKB, yang diberlakukan langsung tanpa pengajuan dari wajib pajak. Penyesuaian dilaksanakan melalui sistem perpajakan daerah. Meski demikian, untuk wajib pajak yang sudah melunasi BBNKB II sebelum diberlakukannya kebijakan ini, pembayaran tersebut tidak bisa diklaim kembali, baik seluruhnya maupun sebagian, seperti tertuang dalam Pasal 5 Pergub Nomor 41/2024. Perlu diketahui, kebijakan penghapusan BBNKB ini khusus berlaku untuk kendaraan bekas pada perpindahan kepemilikan kedua dan selanjutnya. Sedangkan perpindahan kepemilikan pertama untuk kendaraan baru tetap dikenakan BBNKB 12,5 persen, mengacu pada Pasal 13 Ayat (1) Perda No. 1/2024.
VIVA.co.id 8 November 2024 Berita Terkait
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Hercules Rosario secara resmi mengumumkan dukungannya untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil dan Suswono di Pilgub Jakarta.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi melantik dua pimpinan tinggi madya di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yaitu Deputi Gubernur DKI.
Sebanyak 22 orang diamankan oleh aparat kepolisian, pasca aksi warga yang merusak belasan truk di Jalan Salembaran, Kampung Melayu, Kecamatan Teluk Naga, Tangerang Banten
Terpopuler
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meminta izin ke Wapres Gibran hanya menampilkan foto Prabowo
Mereka terlibat dalam berbagai kegiatan, termasuk pengelolaan rekening bank untuk transaksi judi online serta perekrutan warga yang menyewakan rekeningnya.
Pihak kepolisian dari Polres Jakarta Barat berhasil mengungkap sebuah markas yang digunakan untuk operasi jual beli rekening judi online di kawasan Perum Cengkareng Indah
Simak sejumlah artikel terpopuler news di VIVA yang menarik perhatian pembaca. Salah satunya kawanan remaja di Bekasi yang kalungin celurit ke sekuriti.
Selengkapnya Partner
Honor baru-baru ini meluncurkan smartphone terbaru mereka di Malaysia, yakni Honor X9c, yang merupakan penerus dari model Honor X9b yang dirilis pada 2023. Honor X9
Erick Thohir telah melakukan sebuah kunjungan untuk menjawab stadion utama Gelora bung Karno Jakarta dalam memastikan tempat pertandingan yang aman dan juga nyaman
Kevin Diks resmi menjadi WNI dan siap memperkuat pertahanan Timnas Indonesia, membawa pengalaman dari liga Eropa untuk laga internasional.
Selengkapnya Isu Terkini
Ilustrasi pengurusan STNK.
Tarif Pajak Progresif Kendaraan Naik di 2025, Simak Rianciannya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap menerapkan tarif pajak progresif kendaraan baru untuk kendaraan bermotor pada awal tahun 2025.