Jakarta, VIVA – Seorang pelajar berinisial MF (16) menjadi korban serangan penyiraman air keras oleh tiga remaja, yakni AF (17), FS (16), dan FT (16), di kawasan Jalan Raya Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Senin 21 Oktober 2024. Insiden ini menyebabkan MF mengalami luka serius di bagian mata, wajah, dan leher.
“Korban harus menjalani pengobatan intensif akibat luka-luka di wajah, mata kanan, dan leher yang dideritanya setelah disiram air keras,” ujar Kapolsek Cakung, Kompol Panji Ali Candra, dalam konferensi pers di Mapolsek Cakung, Kamis, 7 November 2024.
Ilustrasi penyiraman air keras
Photo :
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Menurut Panji, pihaknya masih menelusuri dampak jangka panjang dari cedera yang dialami MF, termasuk apakah cedera tersebut akan menyebabkan kecacatan permanen. Hingga kini, MF masih dirawat di Rumah Sakit Pondok Kopi, Jakarta Timur, untuk pemulihan dan observasi medis lebih lanjut.
Meskipun luka yang diderita MF cukup serius, Panji memastikan bahwa kondisi mata korban tidak sampai mengalami kebutaan.
“Saat ini kondisi matanya dalam perawatan intensif. Kami belum bisa memastikan apakah efek luka di mata ini akan bersifat permanen atau tidak, mengingat masih berada dalam tahap pengobatan,” jelas Panji.
Panji memaparkan kronologi kejadian. Saat itu, MF sedang dalam perjalanan pulang dari sekolah dengan mengendarai sepeda motor bersama dua temannya yang berinisial RS dan MR. Ketiga pelaku mendekati mereka dari arah yang sama dengan mengendarai sepeda motor, kemudian salah satu dari mereka menyiramkan air keras ke arah MF secara tiba-tiba.
Lebih lanjut, Panji mengungkapkan bahwa cairan air keras yang digunakan dalam penyerangan ini diperoleh dari seorang pria berinisial S, yang merupakan saudara dari tersangka FS. Saat ini, S masih dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian sebagai bagian dari penyelidikan lanjutan.
Tersangka utama dalam kasus ini, yaitu AF alias TM, telah ditahan di Polsek Cakung. Sementara dua tersangka lainnya, mengingat mereka berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), ditempatkan di panti rehabilitasi khusus anak.
Panji juga menjelaskan bahwa para pelaku akan menghadapi proses hukum yang ketat. Mereka dikenai berbagai pasal, termasuk Pasal 76C Jo Pasal 80 (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 (2) KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Selain itu, Pasal 358 KUHP juga disertakan dalam jerat hukum ini, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara bagi setiap tersangka.
Kasus ini mendapat perhatian besar dari masyarakat karena kekerasan yang dilakukan para pelaku terhadap seorang pelajar, terutama dengan penggunaan air keras yang sangat berbahaya. Kepolisian terus mengimbau agar masyarakat memberikan pengawasan lebih ketat terhadap anak-anak, guna mencegah mereka terlibat dalam tindakan kriminal yang merugikan orang lain maupun diri sendiri.
Halaman Selanjutnya
Lebih lanjut, Panji mengungkapkan bahwa cairan air keras yang digunakan dalam penyerangan ini diperoleh dari seorang pria berinisial S, yang merupakan saudara dari tersangka FS. Saat ini, S masih dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian sebagai bagian dari penyelidikan lanjutan.