Ketua DPR RI: Jaga Persatuan, Jangan Kita Terpecah Belah

12 hours ago 3

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:10 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua DPR RI, Puan Maharani meminta seluruh masyarakat menjaga persatuan dan jangan sampai terpecah belah. Sebab, aksi unjuk rasa yang digelar sejak Kamis, 28 Agustus 2025 telah mengakibatkan rusaknya beberapa fasilitas umum.

Hal tersebut diungkapkan Puan saat melayat ke rumah duka, Affan Kurniawan, salah satu pengemudi ojek onlin (ojol) yang tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob beberapa waktu lalu.

"Mari kita jaga kesatuan dan kesatuan bangsa bersama-sama. Jangan kita terpecah belah. Jangan kita korbankan bangsa dan wilayahnya," kata Puan kepada wartawan di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Sabtu, 30 Agustus 2025.

Massa demonstrasi membakar aset bangunan milik MPR RI di Kota Bandung

Puan pun meminta kepada Polri untuk mengusut tuntas secara transparan insiden tewasnya Affan yang dilindas kendaraan taktis Brimob pada Kamis, 28 Agustus 2025 lalu.

Ketua DPP PDIP itu juga tak ingin kejadian serupa terulang kembali di kemudian hari. DPR, kata dia, akan mengawal penuntasan kasus tewasnya Affan tersebut.

"Dan saya tentu saja pada kesempatan ini, meminta kepada kepolisian dan setiap jajaran untuk mengusut tuntas dan secara transparan mengungkap dan menyelidiki tragedi ini. Dan kami tentu saja akan mengawal ini sampai selesai. Dan jangan sampai insiden seperti ini terjadi kembali, jangan sampai tragedi ini terulang kembali," pungkasnya.

Selain itu, Puan berpesan kepada seluruh warga agar mengedepankan gotong-royong. Ia meminta semua pihak untuk menahan diri dan bersatu untuk bangsa Indonesia.

"Semua rakyat Indonesia terbangun bangsa ini bersama-sama dengan gotong royong. Semuanya saling menahan diri. Mari kita bersatu untuk Indonesia," imbuhnya.

Diketahui, pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan, tewas buntut ditabrak lalu dilindas mobil rantis Brimob. Kejadiannya saat demo di DPR pada Kamis, 28 Agustus 2025, yang berujung ricuh. Sejauh ini total ada tujuh anggota Brimob diamankan.

Namun, Polda Metro Jaya mengungkap nama-nama tujuh anggota yang berada dalam kendaraan taktis Brimob tersebut. Ketujuhnya dipastikan resmi diproses Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Ketujuhnya adalah Kompol Cosmas Ka Gae, Aipda M. Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sendiri mengatakan mereka terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Hal itu disampaikan Kepala DivPropam Polri, Irjen Pol Abdul Karim. Mereka ditempatkan selama 20 hari di Penempatan Khusus (Patsus).

Penampakan 7 Brimob di mobil rantis yang lindas ojol

"Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," ujar Abdul Karim.

Patsus bertujuan guna mendalami intensif kasus kematian Affan. Kemudian bakal diputuskan terkait hukuman etik atas pelanggaran mereka.

“Sedangkan substansi ini masih dalam pemeriksaan dan klarifikasi. Klarifikasi kita akan minta keterangan bukan hanya terduga tapi saksi mata,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Selain itu, Puan berpesan kepada seluruh warga agar mengedepankan gotong-royong. Ia meminta semua pihak untuk menahan diri dan bersatu untuk bangsa Indonesia.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |