Jakarta, VIVA – Peringatan Hari Korban Terorisme pada 21 Agustus 2025 menjadi refleksi bagi para penyintas atau korban terorisme. Meski banyak yang memilih berdamai dengan masa lalu, mereka tetap berharap terorisme tak muncul lagi serta kehidupan di Indonesia bisa terus aman dan tenang.
Markus Affandi, seorang korban Bom Bali I, mengatakan ia dan beberapa penyintas ledakan bom itu sudah berupaya melupakan tragedi memilukan yang terjadi pada Oktober 2002 lalu dan menewaskan lebih dari 200 orang tersebut. Meski harus diakui proses penyembuhan lukanya memakan waktu yang lama.
"Proses penyembuhannya memang cukup lama, tapi kami sudah tidak mempermasalahkan kejadian itu. Ke depan, kami berharap teroris tidak ada lagi dan kami berharap agar Indonesia, khususnya Bali, bisa tenang sehingga pariwisata bisa berkembang," kata Markus, saat dihubungi, Sabtu, 30 Agustus 2025.
Markus pun mengapresiasi upaya yang dilakukan pemerintah melalui lembaga seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sehingga Indonesia bisa aman dari serangan teroris atau zero terrorist attack sejak 2023 hingga sekarang. Menurut dia, BNPT sudah melakukan langkah yang tepat dalam mencegah aksi terorisme.
"Kerja BNPT sudah cukup baik. Mereka bergerak dengan cepat sekali dan antisipasinya sudah bagus. Harapannya tentu jangan sampai terjadi lagi serangan teroris di Indonesia," ujar pria yang berdomisili di Bali ini.
Mengenai perhatian negara terhadap para penyintas terorisme, Markus mengatakan hal tersebut tergambar lewat sejumlah kegiatan dan bantuan yang antara lain diinisiasi BNPT dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Misalnya, rekonsiliasi antara korban dan mantan pelaku, pendampingan psikologis, serta dukungan modal usaha bagi penyintas yang membutuhkan.
"Beberapa penyintas yang memang membutuhkan itu dibantu modal atau difasilitasi membangun warung kecil-kecilan, UMKM, dan sebagainya. Contohnya teman penyintas di Surabaya yang dibantu BNPT dan teman penyintas di Bali yang dibantu LPSK," ucap Markus.
Sebelumnya, BNPT bersama LPSK dan The United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menggelar Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional untuk Para Korban Terorisme tahun 2025. Mengusung tema 'Bersatu dalam Harapan: Aksi Bersama untuk Korban Terorisme', acara ini digelar di Kantor LPSK, Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2025.
Dalam sambutannya, Kepala BNPT, Eddy Hartono, menegaskan negara hadir dan memberikan perhatian besar kepada korban terorisme. "Negara hadir melindungi dan memberikan bantuan untuk pemulihan korban tindak pidana terorisme sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020," ujar Eddy.
Ia menjelaskan BNPT terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, khususnya LPSK. Adapun salah satu implementasinya adalah tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023, yang memperpanjang batas waktu pengajuan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu dari 3 tahun menjadi 10 tahun sejak diundangkan.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, BNPT bersama LPSK dan The United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menggelar Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional untuk Para Korban Terorisme tahun 2025. Mengusung tema 'Bersatu dalam Harapan: Aksi Bersama untuk Korban Terorisme', acara ini digelar di Kantor LPSK, Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2025.