Makassar, VIVA – Jajaran Polrestabes Makassar berhasil membawa pulang balita perempuan bernama Bilqis, yang diculik di Taman Pakui Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu, 2 November 2025, oleh sindikat perdagangan orang/anak lintas provinsi hingga ke Jambi.
Korban anak Bilqis dijual kepada keluarga di wilayah Suku Anak Dalam (SAD) Mentawak, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, seharga Rp80 juta.
Polisi menetapkan empat orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah membongkar kasus penculikan anak Bilqis (4) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, bermodus adopsi yang diselamatkan tim gabungan di SPE Gading Jaya Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi.
"Dari proses penyelidikan, Polrestabes telah mengamankan empat tersangka," kata Kapolda Sulsel Irjen Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro saat memimpin rilis pengungkapan kasus di Aula Mapolrestabes Makassar, Senin, 10 November 2025.
Polisi mengamankan pelaku perdagangan anak di wilayah hukum Polda Jambi
Photo :
- ANTARA/HO-Polres Kerinci
Empat tersangka ini masing-masing inisial SY (30), perempuan pekerja rumah tangga yang berdomisili di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel; kemudian NH (29), perempuan pekerja rumah tangga domisili di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Tersangka MA (42) perempuan, pekerjaan rumah tangga, dan tersangka AS (36) laki-laki pekerjaan karyawan honorer, keduanya domisili di Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Irjen Djuhandani menjelaskan kronologi penculikan Bilqis terjadi pada Minggu, 2 November 2025, di Taman Pakui, Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar. Dari hasil rekaman CCTV terdeteksi pelaku membawa korban bersama dua anak kecil.
Hasil penyelidikan awal, tim Polrestabes Makassar mengamankan SY sebagai pelaku utama. Selanjutnya membawa anak korban ke tempat kejadian perkara (TKP) kosnya di Jalan Abu Bakar Lambogo. Kemudian menawarkan anak korban melalui media sosial dengan akun 'Hiromani Rahim Bismillah'
Dari tawaran yang dilempar di akun medsos Facebook itu, ada yang berminat, pembelinya atas nama NH. Hasil pengakuannya, dari Jakarta datang ke Makassar untuk membawa korban dengan transaksi sebesar Rp3 juta di kos pelaku SY.
"Anak korban dibawa NH ke Jambi, tapi transit di Jakarta, dan menjual kepada AS dan MA sebesar Rp15 juta rupiah, dengan dalih membantu keluarga yang sembilan tahun belum punya anak," ujarnya
Halaman Selanjutnya
Setelah penyerahan anak korban, tersangka NH langsung melarikan diri ke rumahnya di Sukoharjo, Jawa Tengah. Dari pengakuan NH usai ditangkap mengakui telah tiga kali menjadi perantara dengan alasan adopsi namun secara ilegal.

3 weeks ago
10









