Layanan SIM Keliling Senin, 10 November 2025: Lokasi di Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung

3 weeks ago 10

Senin, 10 November 2025 - 06:00 WIB

Jakarta, VIVA – Setiap pengendara kendaraan bermotor diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah dan masih berlaku. Karena masa berlakunya hanya lima tahun, setiap pemilik SIM perlu memperpanjangnya tepat waktu agar tetap legal saat berkendara.

Untuk memberikan kemudahan bagi para pemegang SIM, kepolisian kembali mengoperasikan layanan mobil SIM Keliling di sejumlah wilayah.

Layanan ini memungkinkan warga melakukan perpanjangan tanpa perlu datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Dengan demikian, proses administrasi bisa dilakukan lebih cepat dan efisien.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Korlantas Polri, dikutip oleh VIVA Otomotif Senin, 10 November 2025, Polda Metro Jaya kembali menyiagakan beberapa unit mobil SIM Keliling yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta.

Untuk masyarakat Jakarta Selatan, pelayanan tersedia di Kampus Trilogi Kalibata. Warga Jakarta Pusat dapat mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng, sementara masyarakat Jakarta Barat dapat memperpanjang SIM di dua titik, yakni Citraland Mall dan LTC Glodok.

Bagi warga Jakarta Timur, mobil layanan SIM Keliling beroperasi di Grand Mall Cakung. Seluruh titik di wilayah DKI Jakarta buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Tidak hanya di Ibu Kota, layanan serupa juga tersedia di sejumlah daerah penyangga. Di Bandung, dua unit mobil SIM Keliling beroperasi di Dago Plaza dan ITC Kebon Kelapa dengan jam operasional 09.00–12.00 WIB.

Untuk masyarakat Bekasi, layanan disediakan di Burger King Harapan Indah mulai 08.00–10.00 WIB.
Sementara itu, bagi warga Bogor, perpanjangan SIM dapat dilakukan di Mall BTM atau Yogya Dramaga, yang buka mulai 09.00–12.00 WIB.

Perlu diingat, layanan mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemohon diharuskan membawa fotokopi KTP yang masih aktif, fotokopi serta SIM asli, bukti pemeriksaan kesehatan, dan hasil tes psikologi.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku SIM secara praktis, cepat, dan terjangkau tanpa antre panjang di kantor Satpas.

Mobil SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Minggu, 9 November 2025: Hanya Dua Lokasi di Jakarta

Kehadiran layanan mobil SIM Keliling menjadi solusi praktis yang memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan SIM di lokasi-lokasi yang telah dijadwalkan oleh kepolisian.

img_title

VIVA.co.id

9 November 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |