Depok, VIVA – Universitas Indonesia (UI) akhirnya memberhentikan MAES, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi. MAES sudah menyatakan pengunduran diri sebagai mahasiswa PPDS UI pada Senin 21 April 2025.
“Universitas Indonesia melakukan tindakan cepat, harus Senin sudah mengundurkan diri mahasiswanya. Jadi sudah tidak menjadi Siswa PPDS lagi kita. Senin kemarin sudah kita lakukan tindakan. Ya kita berhentikan,” kata Rektor UI, Prof. Heri Hermansyah usai meninjau pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer- Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2025 di Kampus UI, Depok, Rabu 23 April 2025.
Selain itu ,dirinya juga sudah membentuk kembali Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI yang sebelumnya seluruh anggotanya sempat mengundurkan diri. Satgas PPKS UI pun sudah mulai bekerja dengan susunan anggota baru.
“Dua hari setelah saya jadi rekor, Pansel PPKS UI bertemu dengan rektor dan seminggu kemudian Satgas PPKS yang baru sudah di SK kan oleh Rektor Universitas Indonesia. Jadi mereka sudah terbentuk dan bekerja seperti biasa dan kita support penuh. Anggotanya baru sesuai hasil seleksi Pansel PPKS UI,” tukasnya.
Disinggung soal ucapan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang menyatakan banyak dokter residen praktik tidak didampingi konsulen, Rektor mengatakan bahwa PPDS di UI nanti akan diselenggarakan di fakultas. Otonominya akan diserahkan ke fakultas.
“Mengenai proses pendidikan untuk PPDS ini, nanti kita diselenggarakan di fakultas. Jadi kita ini terkait dengan otonomi, jadi kita berikan ke fakultas juga kan program ini mengatur sepenuhnya bagaimana Mereka menyelenggarakan PPDS ini,” ujarnya.
Lebih lanjut Rektor menjelaskan bahwa saat ini program PPDS UI lebih sering dilakukan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). UI di level universitas memberikan dukungan regulasi supaya prosesnya berjalan dengan lancar.
“Lebih banyak di RSCM sih. Kita di level universitas memberikan dukungan regulasi supaya prosesnya berjalan dengan lancar. RSUI saat ini masih lebih banyak di RSCM,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang dokter yang tengah menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI) berinisial MAES (39), resmi ditetapkan sebagai tersangka.
MAES menjadi tersangka karena aksi senonohnya yang merekam mahasiswi lagi mandi di kos, kawasan Jakarta Pusat, berdasarkan laporan korban pada Selasa, 15 April 2025.
Pelaku resmi ditahan sejak Rabu, 17 April 2025. Ia dijerat dengan pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidana yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara.
Halaman Selanjutnya
“Lebih banyak di RSCM sih. Kita di level universitas memberikan dukungan regulasi supaya prosesnya berjalan dengan lancar. RSUI saat ini masih lebih banyak di RSCM,” pungkasnya.