MAKI Desak KPK Segera Terbitkan DPO untuk Gubenur Kalsel Sahbirin Noor

2 weeks ago 8

Jumat, 8 November 2024 - 15:50 WIB

Jakarta, VIVA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin. Keberadaan Paman Birin diduga kabur usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fee proyek di Kalsel.

KPK sejauh ini belum menerbitkan DPO untuk Sahbirin Noor.  "Ketika tidak mampu menangkap mestinya -ini KAN bagian OTT ya- kemudian diterbitkannya daftar pencarian orang atau DPO," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Jumat 8 November 2024.

Boyamin menilai upaya pencegahan Sahbirin agar tak bisa bepergian ke luar negeri tidaklah cukup.

"Kalau dia di DPO, siapa pun yang ketemu dia kan boleh nangkap. Entah polisi, entah tentara entah rakyat biasa, kan gitu," jelas Boyamin.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Dia menilai KPK juga nanti akan diuntungkan jika Sahbirin dimasukan kedalam DPO. Menurut Boyamin, hal itu termasuk urusan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Sesuai peraturan MA nomor 1 tahun 2020 kalau gak salah, bahwa orang yang mengajukan praperadilan kalau statusnya DPO maka dinyatakan gugur," jelas Boyamin.

Pun, Boyamin menyebut dengan tak menetapkan Sahbirin sebagai DPO maka KPK membuka ruang menggugurkan status tersangkanya. 

"Dengan tidak dijadikan DPO ini kan kayak memberikan kesempatan Sahbirin untuk menggugat dan bisa aja dikabulkan sehingga malah ilang status tersangkanya," sebutnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin sudah tidak melakukan ativitas sehari-harinya di kantor setelah dirinya dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemberian fee di Kalsel.

"Sampai saat ini SHB tidak dalam status tahanan. Namun, SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan tidak melakukan aktivitas sehari-hari di kantor sebagaimana tugas dan tanggung jawabnya," ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu 6 November 2024.

KPK menuturkan tindakan Sahbirin jelas kabur atau melarikan diri. Sahbirin terseret kasus ini yang bermula dari OTT.

"Kondisi ini menunjukkan bahwa SHB selaku Tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024," kata Budi.

Halaman Selanjutnya

Pun, Boyamin menyebut dengan tak menetapkan Sahbirin sebagai DPO maka KPK membuka ruang menggugurkan status tersangkanya. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |