Menilik Gempar, Instruksi Gubernur Pramono Soal Penyediaan APAR Penanganan Kebakaran di Jakarta

6 hours ago 1

Senin, 9 Juni 2025 - 18:36 WIB

Jakarta, VIVAGubernur Jakarta Pramono Anung mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) berkaitan dengan penanganan kebakaran bagi masyarakat dan seluruh pihak terkait lainnya di wilayah Jakarta.

Instruksi Gubernur itu ditujukan agar masyarakat di Jakarta memiliki atau menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) di rumah masing-masing.

Regulasi yang dikeluarkan Pramono itu tertuang dalam Ingub Nomor 5 Tahun 2025 tentang Gerakan Masyarakat Punya Alat Pemadam Api Ringan (Gempar) di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Gubernur Jakarta Pramono Anung

Photo :

  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Ingub yang ditandatangani Pramono tertanggal 17 April 2025 itu menginstruksikan kepada para Asisten Sekretaris Daerah, para Kepala Perangkat Daerah, para Kepala Dinas, para Walikota, Bupati Kepulauan Seribu, Camat, dan Lurah di Jakarta.

Adapun untuk para Kepala Dinas ditujukan kepada Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik, Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah.

“Untuk, Kesatu, Melaksanakan Gerakan Masyarakat Punya Alat Pemadam Api Ringan (Gempar) bagi masyarakat di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta dengan memiliki/menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) di rumah masing-masing,” tulis Instruksi Gubernur tersebut seperti dikutip, Senin, 9 Juni 2025.

Kepada jajarannya, Pramono menginstruksikan agar menindaklanjuti pelaksanaan Gempar sebagaimana dalam diktum Kesatu itu dengan tugasnya masing-masing sebagaimana seharusnya untuk saling berkoordinasi, mensosialisasikan, mendata, mengedukasi, memantau, mengawasi, hingga mengevaluasi.

Gubernur Jakarta Pramono Anung

Bagi Pramono, Putusan MK Menggratiskan Sekolah Mempercepat Keinginan Pemerintah Jakarta

Pramono mengatakan, bahwa soal menggratiskan biaya pendidikan di Jakarta baik itu negeri maupun swasta, memang sudah menjadi keinginan dari pemerintahan yang dipimpinnya.

img_title

VIVA.co.id

9 Juni 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |