Menko Yusril Beberkan Delapan Arahan Pelayanan Publik yang Bersih

8 hours ago 1

loading...

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pentingnya pembenahan organisasi secara menyeluruh untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, responsif, dan berintegritas. Langkah tersebut dinilai penting guna memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah sekaligus memastikan pelayanan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

"Seluruh unit layanan publik harus dipastikan mampu memberikan pelayanan yang mudah diakses, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Ini merupakan langkah dasar agar masyarakat memperoleh hak layanan secara jelas, setara, dan tanpa hambatan yang tidak semestinya," kata Yusril dalam kegiatan Konsolidasi Pelayanan Publik di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (9/6/2026).

Baca Juga: Silmy Karim Ditahan KPK, Yusril Ungkap Modus 'Permainan' di Jajaran Imigrasi

Kegiatan tersebut digelar di tengah upaya penguatan kualitas layanan publik, termasuk menyusul sorotan terhadap dugaan penyimpangan layanan keimigrasian yang saat ini tengah diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Acara itu turut dihadiri Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Wakil Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan, Wakil Menteri HAM Mugiyanto, serta jajaran pimpinan kementerian terkait.

Dalam arahannya, Yusril menyampaikan delapan agenda pembenahan organisasi yang harus menjadi perhatian seluruh unit layanan. Agenda pertama adalah melakukan pemetaan titik-titik layanan publik agar mudah diakses dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Kedua, meninjau kembali standar pelayanan untuk menjamin kepastian hukum, transparansi, kejelasan prosedur, biaya, waktu layanan, dan dasar hukum yang digunakan.

Ketiga, memperkuat mekanisme pengaduan masyarakat agar lebih efektif dan responsif sebagai sarana pengawasan sekaligus evaluasi layanan. Keempat, mengidentifikasi dan menghilangkan potensi pungutan liar maupun praktik perantara yang berpotensi mengganggu objektivitas, transparansi, dan keadilan pelayanan.

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |