Jakarta, VIVA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan hingga saat ini status Jakarta masih ibu kota negara Indonesia. Sebab, perpindahan ibu kota bakal berlaku setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres).
Dia mengatakan dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mengatur perlunya Keppres ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
"Di UU DKJ itu dinyatakan UU ini berlaku sejak ditandatangani ya, keputusan presiden terkait dengan pemindahan ibu kota. Jadi sepanjang Keppresnya belum ditandatangani artinya ibu kota RI itu adalah DKI Jakarta ya kan, Jakarta maksudnya," kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 November 2024.
Presiden RI Prabowo Subianto di KTT APEC 2024
Photo :
- Rian - Biro Pers Sekretariat Presiden
Supratman menjelaskan, revisi Undang-Undang DKJ yang tengah bergulir di DPR, untuk membahas perubahan nama Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Karena itu kami mengantisipasi bahwa jangan sampai nanti begitu Keppres ditandatangani, sekarang kan pemilihan masih Gubernur DKI Jakarta. Tapi, kalau nanti perubahan nomenklaturnya setelah Keppres kan harusnya Gubernur Daerah Khusus Jakarta. Ya kan," kata Politikus Gerindra itu.
Maka itu, menurut dia, diperlukan adanya revisi UU DKJ di parlemen untuk memberikan kepastian hukum.
"Begitu juga anggota DPR-nya, anggota DPD-nya, daerah pemilihan DPD-nya itu sama," tuturnya.
"Nah, memang yang memang kemarin terlewati itu sehingga perlu untuk disempurnakan untuk mengantisipasi supaya jangan ada kekosongan hukum nantinya," ujarnya.
Supratman bilang UU DKJ bakal berlaku usai Presiden Prabowo mendatangi Keppres. Ia menyebut adanya revisi UU DKJ agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
"Lho, kan di UU DKJ itu dinyatakan berlaku setelah Keppresnya ditandatangani. Ya kan. sehingga juga proses pemilihannya saat ini adalah memilih Gubernur Daerah Khusus Ibu kota Jakarta. Itu masih seperti itu," kata Supratman.
Lebih lanjut, dia menambahkan, revisi dilakukan untuk mengantisipasi perubahan status Jakarta menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Dia mengatakan hal itu agar tak menimbulkan kesimpangsiuran jelang pemungutan suara Pilgub Jakarta.
"Ini cuma antisipasi jangan sampai karena kan menjelang pemilu. Menjelang Pilkada di tanggal 27 supaya tidak menimbulkan kesimpangsiuran ini yang dipilih gubernurnya siapa, gubernur daerah mana sudah jelas bahwa yang dipilih itu Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," ujarnya.
"Tapi, otomatis setelah Keppresnya ditandatangani nomenklatur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta beralih menjadi Daerah Khusus Jakarta," imbuhnya.
Halaman Selanjutnya
"Nah, memang yang memang kemarin terlewati itu sehingga perlu untuk disempurnakan untuk mengantisipasi supaya jangan ada kekosongan hukum nantinya," ujarnya.