Jakarta, VIVA - Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak akan mengkaji ulang nama-nama calon pimpinan atau capim KPK yang sudah dihasilkan sebelumnya dan sudah ditetapkan di masa kepemimpinan Presiden RI ke-7, Joko Widodo.
Ia menilai proses mengkaji ulang nama-nama capim KPK akan membuang-buang energi. Pasalnya, proses tersebut sudah berjalan dengan baik.
"Saya rasa tidak ya, proses itu kan sudah berjalan, sesuai dengan prosedur, dan cara berpikir kita tidak mau buang-buang energi," kata Mensesneg Prasetyo Hadi kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 6 November 2024.
Prasetyo Hadi menambahkan, nama-nama capim KPK yang sudah disetorkan kepada DPR merupakan pilihan terbaik. Presiden Prabowo, kata dia, sudah mengikuti usulan Presiden sebelumnya.
"Tentu yang dihasilkan pada masa itu juga orang yang terbaik yang diajukan, secara prinsip Presiden Prabowo mengikuti apa yang menjadi usulan Presiden sebelumnya," kata dia.
Kendati demikian, Prasetyo belum bisa memastikan apakah proses penetapan pimpinan lembaga antirasuah itu rampung sebelum Prabowo memulai lawatan ke luar negeri.
"Nanti kami cek ya. Kalau secara administrasi nampaknya sebenarnya sudah berjalan, sudah selesai juga jawaban dari Bapak Presiden juga sudah ada, tinggal proses dilanjutkan oleh teman-teman di DPR," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku bakal berkonsultasi ke DPR RI terkait seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan dengan mengubah masa jabatan Pimpinan KPK dari 4 jadi 5 tahun merujuk putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022.
"Nanti kalau soal itu kita kan belum tahu nih menyangkut, kami akan konsultasi dulu dengan DPR ya," kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Oktober 2024.
Supratman juga berbicara peluang Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau ulang terkait 10 nama Capim KPK. Menurut di, semua keputusan ada di tangan Prabowo.
"Tergantung Presiden. Saya ndak boleh berpendapat. Kan hak prerogatif Presiden," jelas Supratman.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku bakal berkonsultasi ke DPR RI terkait seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan dengan mengubah masa jabatan Pimpinan KPK dari 4 jadi 5 tahun merujuk putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022.