Misbakhun Ajak Konstituennya Perangi Judi Online dan Waspadai Pinjol

2 hours ago 1

Jumat, 29 November 2024 - 16:56 WIB

Pasuruan, VIVA – Judi online dan pinjaman online, sudah menyengsarakan masyarakat. Untuk itu, Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, meminta masyarakat di konstituennya di Pasuruan Jawa Timur, untuk memerangi.

Politisi Partai Golkar itu mengaku resah dengan judi online (judol) dan pinjaman online alias pinjol, yang menyengsarakan masyarakat. Dia turun langsung ke masyarakat, untuk mengkampanyekan bahaya jeratan judol dan pinjol.

Pada Kamis kemarin, Misbakhun menggelar penyuluhan di dua lokasi berbeda. Yakni di Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, dan Kecamatan Purworejo di Kota Pasuruan. Di sini, dia mengajak perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyosialisasikan bahaja judol.

Dalam kesempatan itu, Misbakhun menegaskan kalau judi online membawa pengaruh buruk yang besar bagi masyarakat tingkat bawah. Roda perekonomian masyarakat yang seharusnya berputar, akhirnya harus tersendat karena uangnya dipakai untuk judol. 

“Judi online ini mengisap ekonomi. Masyarakat makin susah dan negara dibikin susah karena jumlah uang yang beredar di Indonesia menjadi menyusut,” ujar Misbakhun di hadapan ratusan warga peserta penyuluhan.

Politikus yang dinobatkan sebagai Figur Akselerator Kemajuan Kategori Reformasi Sektor Keuangan pada detikJatim Awards 2024, menjelaskan kalau banyak kasus yang memilukan sebagai efek judi online. Seperti perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, anak melawan kepada orang tua, bahkan bunuh diri. Maka ia mewanti-wanti masyarakat di dapilnya agar tidak termakan iming-iming judi online.

“Jangan sampai uang yang seharusnya untuk makan dan kebutuhan anak bersekolah malah dialihkan untuk judi online dan berharap uangnya bisa kembali berlipat ganda,” kata Misbakhun.

Anggota DPR RI Dapil II Jatim tersebut, juga mengajak semua konstituennya ikut aktif menangkal bahaya judi online di lingkungan masing-masing. 

“Masyarakat harus diingatkan tentang bahayanya judi online yang sangat merusak sendi ekonomi masyarakat dan negara,” pintanya.

Efek negatif judi online ini membuat pemerintah turun tangan. Jelas Misbakhun, Presiden Prabowo Subianto tidak kompromi dengan praktik ini. 

“Saat ini Presiden Prabowo Subianto sangat serius dalam memberantas judi online di tengah masyarakat. Seluruh komponen, baik penegak hukum dan seluruh lembaga keuangan, diminta untuk terus berkoordinasi dalam pemberantasannya serta menindak tegas judi online yang makin merajalela,” katanya.

Di tempat lain yakni di Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Misbakhun berbicara tentang pinjol yang bekelindan dengan judol. Jelas mantan PNS di Direktorat Jenderal Pajak itu, banyak pinjol ilegal memanfaatkan warga yang sedang kesulitan keuangan, termasuk menyasar para korban judol. 

“Saya ingin warga Pasuruan jauh dari jeratan pinjaman online ilegal yang biasanya sangat dekat dengan judi online. Kita ingatkan kepada masyarakat Pasuruan agar terus waspada terhadap tawaran-tawaran yang hadir di tengah makin kencangnya arus digitalisasi saat ini,” katanya.

Misbakhun menuturkan memang layanan pinjol mudah diakses karena kecanggihan teknologi saat ini. Namun, dia menegaskan banyak penyedia pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK. 

“Jadi, kita harus berhati-hati dan jangan sampai data kita diakses, karena data pribadi kita di handphone bisa diambil dan akan menjadi masalah,” tutur sekjen Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) itu.

Sedangkan Plt Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo tak memungkiri kemungkinan judol dan pinjol menjerat warganya. Maka ia mengapresiasi Misbakhun yang bersama OJK turun mengkampanyekan bahaya judi online dan pinjaman online ini ke masyarakat.

“Semoga dengan adanya sosialisasi seperti ini agar kita menjadi paham dan menghindari,” kata tokoh muda yang akrab disapa dengan panggilan Mas Adi itu.

Halaman Selanjutnya

Anggota DPR RI Dapil II Jatim tersebut, juga mengajak semua konstituennya ikut aktif menangkal bahaya judi online di lingkungan masing-masing. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |