Muannas Alaidid Bantah Tuduhan Said Didu Ada Masalah di PSN PIK 2

2 weeks ago 6

Jakarta, VIVA – Pengacara pengembang, Muannas Alaidid membantah sejumlah tuduhan negatif yang dilontarkan Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu pada video YouTube miliknya terkait proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten.

Pada video itu, Said Didu mengatakan bahwa PSN PIK 2 ekslusif dan bisa jadi negara dalam negara. Muannas menanggapi dengan menegaskan tuduhan tersebut sesat karena selama ini PSN PIK 2 berada dalam pengawasan pemerintah. Kemudian setiap proyek besar itu memerlukan tata kelola khusus agar berjalan efektif, terutama jika menyangkut investasi besar dan standar internasional.

"PSN PIK 2 berada dalam pengawasan dan regulasi pemerintah, dan semua perizinan dipantau agar tetap sesuai dengan peraturan nasional. PSN juga ditujukan untuk mendorong ekonomi lokal dan nasional, tidak boleh sebagai entitas terpisah," ujar Muannas pada cuitan X, Selasa 5 November 2024.

Didu juga menyatakan bahwa batasan PSN dan izin lokasi tidak jelas, serta bisa lebih luas dari singapura. Terkait itu, Muannas kemudian menjelaskan batasan lahan dan izin lokasi PSN PIK 2 sudah ditetapkan oleh pemerintah setempat dan diawasi oleh pihak-pihak berwenang.

Selain itu, proses izin pun melalui prosedur yang panjang dan resmi serta memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan kebutuhan dan peruntukkan lahan yang diperlukan untuk kegiatan tersebut. "Area yang digunakan tidak serta-merta mengembangkan wilayah secara berlebihan dan sembarangan, namun disesuaikan dengan kajian tata ruang dan tata wilayah," tegasnya.

Muannas juga menanggapi tuduhan Said Didu soal 'pengambilan' asset negara, diantaranya sungai, bantaran sungai, jalan, irigasi, hutan mangrove, tanah timbul dan pantai yang luasnya bisa lebih 10.000 ha. Menurutnya, penggunaan aset negara termasuk lahan dan sumber daya alam lain dalam PSN melalui proses administrasi yang ketat dan panjang serta melibatkan berbagai instansi.

"Semua lahan yang dipergunakan sudah melalui proses verifikasi, kajian, penilaian dan penentuan status kepemilikan, sehingga tidak ada unsur 'pengambilan' secara sepihak," terangnya.

Terkait penurunan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagaimana dituduhkan, Muannas mengatakan bahwa penyesuaian NJOP adalah kewenangan pemerintah daerah yang didasarkan pada berbagai faktor ekonomi dan kebutuhan pembangunan.

"Hal ini bertujuan untuk menciptakan pembangunan wilayah yang dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal dan menciptakan lebih banyak peluang kerja bagi masyarakat sekitar," terang Muannas.

Tuduhan Said Didu adanya penggusuran paksa terhadap rakyat seperti isolasi, intimidasi, bahkan kriminalisasi, Muannas menegaskan tidak ada penggusuran yang dilakukan dalam rangka PSN.

"Perolehan tanah telah melalui prosedur hukum yang jelas melalui jual beli, ganti rugi termasuk pemberian kompensasi dan penyediaan hunian pengganti hingga relokasi. Dalam setiap proses relokasi, pihak pengembangan tetap memprioritaskan pendekatan persuasif dan sosialisasi terhadap masyarakat terdampak, semua harus diantisipasi," imbuhnya.

Kemudian Muannas mengatakan bahwa tidak ada ganti rugi tanah rakyat yang sangat murah. Semua ganti rugi tanah ditentukan sesuai ketentuan hukum dengan penilaian dari pihak yang berkompeten.

"Jika masyarakat merasa ganti rugi tidak adil, terdapat mekanisme keberatan yang dapat ditempuh, bisa melalui jalur hukum atau mediasi, sampai saat ini tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan pengembang telah melakukan perbuatan melawan hukum, apalagi perampasan," ungkapnya.

Selain itu pernyataan terkait makin banyaknya korban dari angkutan tanah, Muannas menyatakan bahwa masalah kecelakaan dari aktivitas angkutan tanah telah diminimalkan oleh pengembang dengan meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan pengangkut.

"Pemerintah dan pengembang telah berkolaborasi untuk memastikan keselamatan pengguna jalan dengan memberlakukan aturan ketat pada jam operasi, jalur transportasi, hingga kualitas kendaraan," ucapnya.

Kemudian masalah kerusakan jalan dan lingkungan, setiap proyek PSN diwajibkan untuk memperbaiki kembali infrastruktur yang terdampak dan menjaga kelestarian lingkungan melalui program CSR atau tanggung jawab lingkungan lainnya.

"Pengembang juga memiliki kewajiban untuk mematuhi AMDAL dan meminimalisir dampak lingkungan selama konstruksi berlangsung, setiap kerusakan tentunya akan diperbaiki dan menjadi tanggungjawab pengembang," pungkas Muannas.

Halaman Selanjutnya

"Semua lahan yang dipergunakan sudah melalui proses verifikasi, kajian, penilaian dan penentuan status kepemilikan, sehingga tidak ada unsur 'pengambilan' secara sepihak," terangnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |